|
|
|
![]() |
![]() |
|
Dewan Sulut Terus
‘Buru’ Tambahan Tunjangan
|
Kalangan dewan terus berupaya untuk mendapatkan tambahan pendapatan. Dalam dialog antara DPRD Sulut dan Komisi II DPR RI, Senin (03/04), aturan-aturan yang membatasi pendapatan DPRD diusulkan agar direvisi bahkan kalau perlu diganti.
Dipaparkan Wakil Ketua DPRD Sulut Djenri Keintjem SH yang di-back-up anggota dewan Djitro Tamengge dan Mieke Nangka SH, keberadaan Peraturan Pe-merintah (PP) Nomor 37 Tahun 2005 mengenai perubahan PP Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Ke-uangan Pimpinan dan anggota DPRD serta PP Nomor 53 Tahun 2005 mengenai perubahan PP 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD belum mengakomodasi kepen-tingan anggota dewan. Padahal anggota dewan adalah pejabat negara tapi disamakan kedu-dukannya layaknya birokrat.
Contohnya menyangkut pa-kaian dinas yang sebenarnya hal kecil diatur juga. Termasuk uang bensin yang harusnya dise-rahkan ke daerah berdasarkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kan aneh seorang anggota dewan hanya boleh membeli pakaian dinas dua pasang saja dalam setahun,” tambah Djitro Tamengge.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ferry Mur-syidan Baldan mencoba meng-klarifikasi. Ditegaskan aturan yang ada sebenarnya sudah me-rangkum usulan dari semua pihak yang berkompoten. Ini karena kalangan dewan sudah kapok hingga belajar dari pengalaman di mana banyak yang diproses hukum karena aturan peralihan.
“Tapi usulan-usulan ini akan kami perjuangkan supaya lebih memperhatikan keberadaan dan kesejahteraan dewan. Akan diupayakan saat akan direvisi semua masukan bisa terakomo-dir,” ujar mantan Ketua Komisi II DPR RI ini.
Sementara itu, ditegaskan re-kan Baldan, antaranya Prof Drs Rustam Tamburaka dan Abdul Gafur, DPRD Sulut sebaiknya cepat melakaukan pengurangan komisi. Karena kalau berlama-lama, aparat hukum bakal masuk melakukan pengusutan.(tru)
|
|