HOME : FOOTBALL

Berita Politik dan Pemerintahan 

04 April 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

‘Penghuni Sario’ Curhat ke DPR RI Soal Blazer


Dalam pandangan Wakil Ketua DPRD Sulut Djenri Keintjem SH, anggota Djitro Tamengge, Mieke Nangka didampingi Kolonel (Purn) JO Bolang, Ir Jimmy Rem-bet, Pdt Belhein Ninia, Pdt Sy-bert Maki, Frangky Wongkar SH dan Tutty Gobel SSos, mengenai Blazer yang paling bertanggung jawab adalah pihak eksekutif. 
Alasannya, berbicara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), berdasarkan aturan main bahwa diajukan oleh eksekutif dan dibahas dan disetujui bersa-ma dengan dewan. Selanjutnya dikonsultasikan dengan Mendagri untuk pengesahannya. Jadi pe-ngadaan 45 mobil operasional dewan sudah melalui tahapan berdasarkan aturan yang tertata dalam APBD 2005 dan pem-bayarannya secara bertahap atau diangsur. 
“Harusnya eksekutif yang dipro-ses hukum. Dewan kan hanya me-makai saja. Lagipula itu masuk dalam pos sekretariat dalam hal ini Biro Umum. Artinya tak masuk dalam pos dewan ataupun sek-retariat dewan,” tambah Kein-tjem.
Gayung bersambut. “Menurut saya, dewan tak bisa diper-salahkan apalagi sampai dipro-ses hukum. Kecuali kalau ada su-rat permintaan pengadaan mobil dari dewan, ini akan jadi masa-lah,” ujar anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Drs Agus Con-dro Prayitno diiyakan anggota dari dua personel Fraksi Partai Golkar DR Abdul Gaffur dan Prof Drs Rustam Tamburaka, serta dari Fraksi PPP Surahso Monoarfa. 
Sambung personel Fraksi Partai Golkar lainnya, Ferry Muryidan Baldan, berbagai persoalan de-wan sebaiknya diinformasikan agar diperjuangkan oleh Panitia Kerja (Panja) dari Komisi II dan III. 
Ketua Komisi II DPR RI Letjen (Purn) EE Mangindaan selaku pimpinan rombongan menga-takan, aturan yang ada akan di-evaluasi lagi agar posisi anggota dewan menjadi kuat. Hingga nantinya tidak akan langsung diproses hukum apabila ada ke-bijakan. Dan harus dibedakan ke-bijakan dan mana kegiatan tin-dak pidana.(tru) 

 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin