HOME : FOOTBALL

Headlines News  

05 April 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro). Terbit 40 Hal.  Color-BW, Alamat: Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone: (0431) 879799,  Fax: (0431) 879798 

Gustiranda Beber Mr X Penghamil Istrinya


SUAMI mana sih yang tidak marah bila istrinya mengaku selingkuh? Itulah yang dialami aktor sekaligus pengacara, Gus-tiranda. Dia shock betul saat mendengar istrinya, Nia Parami-tha, dihamili oleh orang lain. Ka-rena itu, selain menggugat cerai istrinya, Gusti juga akan menun-tut pria yang menghamili istrinya itu secara pidana. Selain itu Gusti membeber Mr X pengha-mil istrinya (ikuti di halaman hiburan).
Sedangkan rencana gugatan Gustiranda disampaikan Gusti di kantornya, Gedung Mustika Ratu, Jl. Gatot Soebroto, Ja-karta, Selasa (04/04) sebagai-mana dilansir detik.hot.
Rencana Gusti ini tidak main-main. Hingga saat ini, Gusti-randa masih mengumpulkan bukti-bukti dan file-file media massa untuk mendukung upa-yanya itu. 
“Saya belum menentukan waktunya. Tapi saya kira da-lam waktu dekat,” kata Gusti-randa. Saat ditanya apakah di-rinya akan mengajukan guga-tan pidana ke polisi setelah persidangan kasus perceraian dengan istrinya usai, Gusti menepis.”Gugatan cerai dan gugatan pidana akan berjalan secara paralel,” kata dia. 
Nanti, dalam pengaduan pi-dananya, Gusti akan di-back up para pengacara yang sela-ma ini menjadi temannya. Gusti mengadukan kasus ini secara pidana dengan menda-sarkan pasal 284 KUHP ten-tang perselingkuhan dalam Bab Kejahatan terhadap Kesu-silaan. Pelanggarnya diancam pidana 9 bulan penjara. 
Lantas siapa yang akan di-tuntut secara pidana oleh Gus-tiranda? Sayang, Gusti belum bersedia menyebut nama pria yang akan dituntutny. Gusti hanya menyebut pria itu dengan Mr X. Dari wawancara dengan Gusti, diketahui Mr X ini adalah seorang pria yang tinggal di luar Jawa. 
Menurut Gusti, Mr X inilah yang telah mengaku berhubu-ngan badan dengan istrinya. Pengakuan Mr X disampaikan-nya di depan Gustiranda, Nia Paramitha, ibunda Nia Parami-tha (mertua Gusti), Rendi Ri-naldi (keponakan Gusti), Prada Marakitry (adik Nia Paramitha), Ustad Damai, dan ajudan Mr X. Mereka bertemu di ruang perawatan 3401 RS Pondok Indah, Jakarta Selatan, tempat Nia dirawat setelah mengalami pendarahan, pada Jumat (24/03) sekitar pukul 21.30 WIB.
Mr X itu, menurut penuturan Gusti, mengaku mengenal Nia belum genap dua bulan lalu dan menjamah Nia satu kali. Mr X juga meminta maaf ke-pada Gusti atas kekhilafannya. “Saya minta maaf, maafkan saya, karena saya khilaf,” pinta Mr X saat itu seperti ditirukan Gustiranda. 
Namun, Gustiranda meragu-kan kesaksiannya itu, karena usia kehamilan Nia saat digu-gurkan pada Kamis (16/03) lalu sudah enam minggu. “Ma-sak baru kenal, kemudian langsung berhubungan,” kata Gusti kepada Nia saat mende-ngar kesaksian Mr X itu. Ka-rena mengaku telah menggauli istrinya itu, Gusti telah memin-ta Mr X untuk menikahi Nia Paramitha setelah diceraikan-nya nanti. Namun, Mr X me-nolak permintaan Gustiranda. Mr X meminta Gustiranda ti-dak usah menceraikan istrinya dan dirinya siap bertanggung jawab bila ada kompensasi-kompensasi. Tapi, Gusti meno-lak permintaan Mr X itu. 
Mesti Mr X mengaku telah menggauli istrinya, Gusti malah ragu. Sebab, pengakuan Mr X ini berlebihan. Saat dita-nya Gusti apakah melihat keloid bekas operasi cesar di perut istrinya, Mr X mengaku tidak tahu. Gusti pun meragu-kan pengakuan Mr X sebagai orang yang telah berselingkuh dengan Nia. Apalagi, masih menurut Gusti, di kemudian hari, Nia Paramitha menyebut nama lain, sebut saja Mr Y, sebagai penanam benih di kandungannya.
Lantas mengapa Gusti tidak juga menuntut Mr Y? “Karena yang telah membuat penga-kuan adalah Mr X. Saksi-saksi juga ada. Bukti-bukti kuat,” kata Gusti. Masalah apakah nanti dalam persidangan nanti, muncul nama Mr Y, itu adalah masalah nanti. Gustiranda mengaku tidak mungkin meng-hamili istrinya. “Saya sudah tiga bulan tidak tidur satu kamar,” kata Gusti. Gusti juga tidak mengetahui istrinya hamil dan menggugurkan kandungannya pada 16 Maret lalu. “Istri saya tidak bilang ke saya tentang aborsi itu,” jelas dia.
Tentang kasus aborsi yang di-lakukan Nia, Gusti tidak akan mempermasalahkan secara hukum. Padahal, aborsi ini se-cara hukum melanggar aturan. Aborsi bisa dilakukan bila se-pengetahuan sang suami. “Yang tanda tangan persetu-juan aborsi adalah adik istri-nya saya, bukan saya,” kata Gusti sambil memperlihatkan bukti keterangan pelaksanaan aborsi dari RS Pondok Indah. 
Gusti juga telah bertemu de-ngan dr S yang telah mengaborsi istrinya itu. “Dokter telah berte-mu saya dan meminta maaf atas kelalaiannya. Saya maafkan, ka-rena yang salah istri saya,” kata Gusti. Karena itulah, Gusti tidak akan mempermasalahkan sang dokter dalam kasus aborsi itu. “Tidak sejauh itu, untuk apa,” ungkap Gusti. Teka-tekinya, siapa sebenarnya Mr X dan Mr Y itu?(dth)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin