HOME : FOOTBALL

Berita Hukum dan Kriminal 

05 April 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun
BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing)   

Putusan praperadilan Kasie Intel Kejari Manado 
PN Manado Kabulkan Sebagian Gugatan, Nyatakan Penangkapan Polda Tidak Sah 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Sesjamintel Kejagung RI: 
Sepanjang Ditangani Proporsional dan Profesional, Pimpinan Tidak Mentolerir Stafnya Terlibat Kasus 
Pembekalan Intelijen Justisial di Kejati Sulut
Soal dugaan korupsi yang sedang diselidiki Polda 
Unsrat: Dugaan Tersebut Keliru
Dari rekonstruksi terbunuhnya Bripda Hernandus 
Korban Dibadik di Atas Sepeda Motornya
Armada Operasional Polsek Wenang Kurang
Pria Siau Tewas Minum Potas

Penangkapan yang dilakukan termohon dalam hal ini pihak Kapolri cq Kapolda Sulut cq Direktur Reskrim Polda Sulut cq Kasat Ops V Polda Sulut, terhadap pemohon yaitu Kasie Intel Kejari Manado, Stenly Yos Bukara SH, tidak sah, karena bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP. Hal ini diungkapkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Manado melalui Hakim Tunggal Ridwan S Damanik SH, dalam putusan sidang praperadilan yang berlangsung Selasa (04/04) kemarin. 
“Sedangkan mengenai peng-geledahan yang dilakukan ter-mohon, jika didasarkan pada Pasal 34 Ayat (1) KUHAP, juga tidak sah. Namun, karena pe-mohon hanya berdasarkan Pa-sal 33 KUHAP, maka apa yang saya putuskan tidak melebihi apa yang dimohonkan,” ujar Damanik dalam persidangan kemarin, seraya menambah-kan kalau soal rehabilitasi, be-lum bisa dikabulkan, dengan alasan termohon belum meng-hentikan penyidikan kasus yang disangkakan terhadap pemohon.
Sebelum persidangan, Dama-nik sempat mengingatkan ke-dua pihak kalau permasalahan ini janganlah dilihat sebagai perseteruan antara pihak polisi dan kejaksaan. 
“Penangkapan yang dilaku-kan termohon, tidak berdasar bukti permulaan yang cukup. Sehingga jika menurut Pasal 17 KUHAP, penangkapan tersebut tidak sah. Pengakuan tersang-ka Eka dan Erik tidak akurat dan bersifat spekulatif tanpa dapat menghubungkan barang bukti shabu-shabu. Untuk itu terlalu lemah untuk menduga kalau Bukara terlibat,” jelas Damanik dalam pertimbangan hukumnya.
Mengenai izin Jaksa Agung sebagaimana diatur UU No 16 Tahun 2004, menurut Dama-nik, memang diperlukan apabi-la jaksa tersebut sedang mela-kukan tugas penyelidikan, pe-nuntutan dan eksekusi. Selan-jutnya Damanik juga menyentil soal adanya izin Ketua PN se-tempat untuk melakukan peng-geledahan terhadap seorang jak-sa. Menurutnya, izin tidak di-perlukan apabila Polsek atau Pos Polisi sangat jauh dari PN. Namun yang terjadi, letak kan-tor Polda Sulut dengan PN Mana-do sangat berdekatan. “Jika me-mang sudah mendesak, izin da-pat dimintahkan secara lisan,” tandasnya. 
Sementara mengenai infor-masi dari NN yang juga menjadi landasan pihak kepolisian menangkap Bukara, karena di-katakan pergi ke Jakarta dalam rangka membeli shabu-shabu, menurut Damanik, tidak aku-rat, dan patut dipertanyakan. “Apakah benar NN itu ada,” ungkap Damanik dalam si-dang. Akan hal itu, Damanik akhirnya memutuskan menga-bulkan sebagian akan permo-honan praperadilan tersebut. 
Hal ini tentu saja membuat pihak Bukara melalui Kuasa Hukumnya Hanny Leihitu SH, Edwin Wilar SH, Dantje Moko-agow SH, Ferdy Wilar SH dan Reinhard Mamalu SH terse-nyum.(vcq)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin