|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Putusan praperadilan Kasie Intel Kejari Manado
PN Manado Kabulkan Sebagian Gugatan, Nyatakan Penangkapan Polda Tidak Sah
|
Penangkapan yang dilakukan termohon dalam hal ini pihak Kapolri cq Kapolda Sulut cq Direktur Reskrim Polda Sulut cq Kasat Ops V Polda Sulut, terhadap pemohon yaitu Kasie Intel Kejari Manado, Stenly Yos Bukara SH, tidak sah, karena bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP. Hal ini diungkapkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Manado melalui Hakim Tunggal Ridwan S Damanik SH, dalam putusan sidang praperadilan yang berlangsung Selasa (04/04) kemarin.
“Sedangkan mengenai peng-geledahan yang dilakukan ter-mohon, jika didasarkan pada Pasal 34 Ayat (1) KUHAP, juga tidak sah. Namun, karena pe-mohon hanya berdasarkan Pa-sal 33 KUHAP, maka apa yang saya putuskan tidak melebihi apa yang dimohonkan,” ujar Damanik dalam persidangan kemarin, seraya menambah-kan kalau soal rehabilitasi, be-lum bisa dikabulkan, dengan alasan termohon belum meng-hentikan penyidikan kasus yang disangkakan terhadap pemohon.
Sebelum persidangan, Dama-nik sempat mengingatkan ke-dua pihak kalau permasalahan ini janganlah dilihat sebagai perseteruan antara pihak polisi dan kejaksaan.
“Penangkapan yang dilaku-kan termohon, tidak berdasar bukti permulaan yang cukup. Sehingga jika menurut Pasal 17 KUHAP, penangkapan tersebut tidak sah. Pengakuan tersang-ka Eka dan Erik tidak akurat dan bersifat spekulatif tanpa dapat menghubungkan barang bukti shabu-shabu. Untuk itu terlalu lemah untuk menduga kalau Bukara terlibat,” jelas Damanik dalam pertimbangan hukumnya.
Mengenai izin Jaksa Agung sebagaimana diatur UU No 16 Tahun 2004, menurut Dama-nik, memang diperlukan apabi-la jaksa tersebut sedang mela-kukan tugas penyelidikan, pe-nuntutan dan eksekusi. Selan-jutnya Damanik juga menyentil soal adanya izin Ketua PN se-tempat untuk melakukan peng-geledahan terhadap seorang jak-sa. Menurutnya, izin tidak di-perlukan apabila Polsek atau Pos Polisi sangat jauh dari PN. Namun yang terjadi, letak kan-tor Polda Sulut dengan PN Mana-do sangat berdekatan. “Jika me-mang sudah mendesak, izin da-pat dimintahkan secara lisan,” tandasnya.
Sementara mengenai infor-masi dari NN yang juga menjadi landasan pihak kepolisian menangkap Bukara, karena di-katakan pergi ke Jakarta dalam rangka membeli shabu-shabu, menurut Damanik, tidak aku-rat, dan patut dipertanyakan. “Apakah benar NN itu ada,” ungkap Damanik dalam si-dang. Akan hal itu, Damanik akhirnya memutuskan menga-bulkan sebagian akan permo-honan praperadilan tersebut.
Hal ini tentu saja membuat pihak Bukara melalui Kuasa Hukumnya Hanny Leihitu SH, Edwin Wilar SH, Dantje Moko-agow SH, Ferdy Wilar SH dan Reinhard Mamalu SH terse-nyum.(vcq)
|
|