HOME : FOOTBALL

Berita Pendidikan dan Budaya  

05 April 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing)  

Sertifikasi guru 2006 Baru Lima Persen

 

 IKUTI BERITA LAIN

Anak TK Perlu Belajar Bahasa Inggris

Semua PS di Unsrat Gunakan SK Dirjen Dikti

MPM Unsrat Usulkan Strategi Pengembangan Jurusan Antropologi

Adanya kabar bahwa pelaksanaan sertifikasi guru di Sulut untuk tahun 2006 ini baru lima persen dari jumlah guru yang mencapai 30 ribuan, mendapat tanggapan dari AGIS Sulut dan MPS. Dalam pelaksanaan sertifikasi ini harus jelas rambu-rambu atau kriterianya, dan ini perlu diketahui oleh semua guru maupun dosen.
“Kami mengharapkan lembaga yang mengurus atau tim pelaksana sertifikasi guru sebelum melakukan tes pada guru, hendaknya memberikan kriteria dan rambu-rambu yang harus mereka lalui. Bagaimana bisa tes sertifikasi terlaksana dengan baik kalau guru dan dosen itu sendiri tidak mengetahui apa yang harus mereka lakukan,” kata Drs Arnold Poli SH yang juga sekjen AGIS, Selasa (04/04).
Karena itulah dia berharap pada tim yang akan atau bahkan telah dibentuk sekiranya melakukan sosialisasi sebelum melaksanakan tes atau uji coba sertifikasi. Apalagi sertifikasi ini berkaitan dengan nasib guru dan dosen, kalau mereka tidak lulus bagaimana dengan nasib mereka.
Sementara itu Masyarakat Pendidikan Sulut (MPS) melalui perwakilan mereka HA Assa SPd, menjelaskan bahwa profesi kependidikan perlu mempunyai lima ciri, yaitu fungsi dan signifikansi sosial dari profesi tersebut. Kedua, keterampilan para anggota profesi yang diperoleh lewat pendidikan dan atau latihan yang akuntabel. Ketiga, adanya disiplin ilmu yang kokoh. Keempat, kode etik dan kelima, imbalan finansial atau material yang memadai terhadap layanan yang diberikan oleh profesional ini.
Karena itulah menurut dia, dengan bergulirnya Undang-undang Guru dan Dosen disusul dengan PP no 19 tahun 2005, sertifikasi guru sudah tidak bisa dielakkan lagi. Karena itulah masalah profesionalisme guru harus benar-benar ditangani oleh lembaga yang benar-benar professional. “Profesional guru janga dibiarkan ditangani oleh lembaga yang tidak professional,” katanya. 
“Namun sebelum langkah tersebut, pemerintah atau lembaga yang ditunjuk hendaknya melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan sertifikasi termasuk apa dan bagaimana pelaksanaan sertifikasi serta siapa saja yang berhak ikut sertifikasi,” tandasnya.(lex)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin