|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Tindak Lanjut HGU Wori, Mengambang
|
Kendati batas penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) PT Nyiur Wicaksana Wori sudah berakhir tanggal 31 Maret, namun sampai Selasa (04/04) masih meng-ambang. Yakni belum ada ke-pastian apakah Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Freddy Sualang sudah menuntaskan persoalan tersebut.
Diketahui, sehubungan demo warga Wori pada 13 Februari lalu, maka 28 Februari Komisi A DPRD Sulut melaksanakan hearing. Saat itu menurut Biro Hukum dan Badan Pertanahan Negara (BPN) bahwa berdasarkan pertemuan dengan wagub disepakati persoalannya akan ditangani langsung Sualang yakni memberikan kompensasi minimal Rp 131 juta kepada Ny Tien selaku pihak yang me-ngelola lahan HGU seluas 194 hektar. Minimal seharga Rp 131 juta itu karena angka itu adalah biaya pengurusan perpanjangan GHU Ny Tien.
Dikonfirmasi ke Sekretaris Komisi A Frangky Wongkar SH, katanya sudah diagendakan hearing lanjutan pada 29 Maret tapi pada saat bersamaan ada hearing gabungan dengan Komisi E mengenai masalah CPNS. “Kami akan lihat waktu lowong untuk hearing masalah ini. Akan diupayakan hearing dilak-sanakan dalam waktu dekat ini,” ujar Wongkar.
Diakui Sekretaris DPD PDIP Sulut ini, mengenai kompensasi menjadi kejanggalan. Soalnya adalah hal yang aneh lahan tersebut milik negara tapi harus dibayar kembali oleh Pemprop Sulut. Padahal HGU sudah berakhir tanggal 31 Desember 2005. “Harusnya ketika masa kontrak HGU berakhir maka lahannya otomatis kembali menjadi milik sepenuhnya Pemprop Sulut. Hal inilah akan kami bahas dalam hearing. Siapa tahu ya anggaran kompensasi adalah permainan dari sejumlah oknum yang mencari ke-untungan dibalik dipersoalan ini,” pungkasnya.(tru)
|
|