HOME : FOOTBALL

Berita Minahasa Induk -Minut 

06 April 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Kumtua diganjar enam bulan penjara
Warga Toraget ‘Kepung’ Kantor Bupati


Mungkin merasa tidak puas dengan hasil sidang yang dianggap terlalu berat bagi Hukum Tua (Kumtua) desa Toraget, Kecamatan Langowan Timur, DR alias Denny, yang dituding telah melakukan hasutan kepada warga untuk membongkar kuburan keluarga Kaligis-Sekeon, maka ratusan warga desa Toraget, menda-tangi Kantor Bupati Minahasa, guna meminta perlindungan dan pertanggungjawaban agar Kumtua mereka mendapatkan pembelaan dari Bupati Drs Vreeke Runtu. 
Mewakili warga Toraget, Ari Mumu dalam penyampaiannya menyatakan, sebagai warga pendukung Kumtua Denny, mereka tidak tinggal diam de-ngan adanya putusan bersalah yang dijatuhkan PN Tondano.
Pasalnya, dengan tidak ada pembelaan sama sekali dari pihak Pemkab Minahasa, seputar surat Bupati yang jelas-jelas melarang pendirian kuburan umum dilokasi itu, maka sebagai warga yang setia membela Kumtua, mereka mempertanya-kan kepedulian Bupati atas kasus yang sedang menimpa Kumtua kesayangan mereka itu. “Masa di pengadilan, nyanda dibaca itu surat bupati soal sah tidaknya kuburan tersebut. Ini jelas merugikan Kumtua, khususnya warga Toraget yang tiap ming-gunya mengikuti persidangan,” jelas Mumu yang dibenarkan tokoh pemuda Langowan David Manembu. 
Bupati Minahasa sendiri yang diwakili Sekwilda Drs Nico Usoh MSi dan Kabag Humas Glady Kawatu SH MSi, dihadapan pendemo menjelaskan, upaya Pemkab untuk bisa mengakomo-dasi tuntutan dan kemauan warga Toraget itu telah dilakukan. Namun, mengingat kasus yang dialami Kumtua Toraget yang menjurus pada penghasutan dan telah ditangani pihak berwajib, maka pihaknya tak bisa berbuat apa-apa. “Memang sebelumnya kasus ini diseriusi Pemkab, tapi karena so menyangkut hukum, Pemkab, so nimbole apa-apa, biar aparat hukum yang menyelesaikan permasalahan tersebut,” jelas Usoh.
Sebelumnya, Rabu (05/04) kemarin, Kumtua Toraget Denny Rondonuwu, divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh PN Tondano. Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Leatimea Abraham SH dan didampingi anggota Wilem Rompas SH dan Stery Rantung menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan KUHP pasal 160, mengenai menghasut warga dimuka umum.(pen)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin