|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Intervensi
Negara Dalam Ruang Privat (2)
Kebutuhan Perempuan Sebagai Sebuah Bentuk
Peminggiran Hak Sipil Warga Negara
|
Perempuan yang tertangkap dalam perdagangan manusia, dijadikan “pelacur” atau pekerja dalam berbagai bisnis entertainment yang menjual tubuh perempuan, sudah pasti berada dalam situasi tersebut termasuk didalamnya adalah perempuan yang “dibeli” oleh kekuatan modal dalam bisnis periklanan, film porno dan audio visual lainnya. Bagaimanakah kedudukan perempuan dalam situasi tersebut ?, apakah ia korban, atau pelaku ?
Dapat dipersoalkan, apakah perempuan atas kesadarannya sendiri berada dalam jaringan bisnis yang mengeksploitasi tubuhnya sendiri ?. Melihat berbagai penelitian mengenai bisnis pelacuran, terutama Asia pada umumnya (Louise Brown,2005), serta berbagai diskusi dan aktivitas pencegahan trafiking perempuan, ditunjukkan bahwa unsur consent haruslah diabaikan. Para penegak hukum sering berdalih tidak dapat menangkap pelaku kejahatan terhadap perempuan secara sukarela (consent) menerima suatu pekerjaan. Pada hal telah banyak diketahui dan dibuktikan bahwa recruitment perempuan kedalam bisnis tersebut dilakukan melalui tipu daya, ketiadaan opsi, bahkan kekerasan.
RUU APP secara tidak jelas menentukan pelaku pornografi, malah nampaknya akan memindahkan ancaman pemindahan dari pelaku (dalam bisnis seks) yang seharusnya dihukum, kepada perempuan yang sebenarnya adalah korban. Selain ketidakjelasan definisi pornografi dalam RUU APP, sangatlah tidak memadai, karena mengadopsi pengertian pornografi secara awam dan keliru. Pengertian pornografi dalam RUU APP ini telah mencampuradukan pengertian eksploitasi seksual, kecabulan dan erotika yang sesungguhnya memiliki pengertian yang berbeda-beda. Eksploitasi seksual adalah pemanfaatan seksual manusia secara berlebihan untuk mendapatkan keuntungan baik materi maupun non materi untuk diri sendiri atau orang lain. Kecabulan menurut definisi KUHP dapat digolongkan sebagai perbuatan asusila, karena melanggar kesopanan berkaitan dengan perkelaminan, sedangkan erotika merupakan gairah seksual atau hal-hal yang membangkitkan gairah seksual atau kodrat alami sebagai manusia yangn mempunyai gairah seksual.
Dengan demikian RUU ini telah salah sasaran karena tidak bertujuan untuk melindungi perempuan dan anak-anak sebagai korban kekerasan seksual. RUU ini lebih mengutamakan masalah “moralitas” masyarakat yang padahal bersifat paradoksal. Louise Brown(2005) mengutarakan keheranannya, orang Asia yang umumnya terkenal sangat religius, menjunjung tinggi nilai-nilai keutuhan keluarga dan moralitas seksual yang konservatif, ternyata ditemukan telah menempatkan ribuan bahkan jutaan anak perempuan dan perempuan muda sebagai budak seks setiap tahun. Mereka pada umumnya berasal dari lapisan masyarakat yang paling miskin, terbelakang dan berkasta rendah. Sampai-sampai ia mengumpamakan masyarakat Asia diibaratkan sebagai kain tenun, pelacuran merupakan benang-benang yang terajut didalamnya.
Permasalahan ini menjadi bertambah rumit ketika RUU ini juga mengatur masalah pornoaksi, sebuah penggunaan terminologi yang tidak lasim, karena belum pernah ada. Adanya banyak hal yang tidak jelas mengenai definisi pornoaksi RUU ini, sehingga bisa menyesatkan bahkan memasung hak-hak asasi seseorang untuk mengekspresikan nilai-nilai kodrati kemanusiaan dalam rupa kasih sayang. Kalaupun hendak dicari, sebenarnya pornoaksi sangat terkait dengan “melanggar kesopanan dimuka umum”, yang sudah diakomodasikan dalam pasal 281 KUHP. Bukankah sebenarnya yang menjadi target sasaran adalah bisnis hiburan yang mempertontonkan tubuh perempuan dilayar kaca, yang membuat “jengah” sebagian orang ?, adilkah untuk “menembaknya” melalui UU yang akan mengikat bagi segenap warga perempuan (dan laki-laki), yang sebenarnya juga merasa terganggu dengan pertunjukkan tersebut ?, mengapa tidak “membidik” pelaku bisnis pertelevisian sebagai penyelenggara tontonan itu ? kalaupun hal ini akan dilakukan sebenarnya sudah diatur dalam UU pers no.40/1999,dan peraturan komisi penyiaran no.009/sk/8/2004, UU perlindungan anak no.23/2002 yang sebenarnya sebagian besar subtansi yang diatur dalam RUU APP sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan demikian pemberantasan pornografi adalah tanggung jawab Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman, sehingga tidak diperlukan lagi “Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi Nasional” (BAPPN), yang akan dibiayai oleh APBN, sebagaimana diatur dalam RUU ini.
Oleh :Elco.D.Sairatu
Ketua MPM Unsrat
Mahasiswa Antropologi Fisip Unsrat
|
|