|
|
|
![]() |
![]() |
|
Vonnie A Panambunan
Bebaskan Kantor dari Asap Rokok
|
HATI-HATI jika berkunjung ke Kantor Bupati Minahasa Utara (Minut), khususnya bagi para perokok. Bisa-bisa berurusan dengan Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang berjaga di pintu masuk kantor pimpinan Bupati Vonnie A Panambunan ini.
Pemicunya, sejak tanggap 1 April lalu, Pemerintah Minahasa Utara mencanangkan satu gerakan yang dinamakan, bekerja tanpa asap rokok. Dengan adanya gerakan ini, maka setiap pegawai tidak diperkenankan mengisap rokok di dalam ruangan kerja.
Bupati Minut, Vonnie Panambunan sendiri ketika dikonfirmasi soal ini menyatakan, sebetulya bukan mereka yang melarang orang untuk merokok, tetapi larangan itu datang dari para perokok itu sendiri. “Masalahanya rokok itu tidak baik untuk kesehatan. Jadi bukan karena dilarang, tetapi demi kesehatan,” kata Panambunan.
Sekda Dra Dientje Tombokan secara terpisah menyatakan, dengan adanya kebijakan itu, maka di setiap ruangan kerja tidak diperkenankan adanya asbak rokok. “Karena memang larangan untuk tidak merokok ini kita utamakan bagi PNS di Sekretariat Pemkab Minut. Kalau ada PNS yang mau merokok, harus ke kantin,” jelasnya.
Sedangkan Asisten III, Drs Herman Sompie menyatakan, bagi mereka yang melanggar aturan tersebut, belum langsung diberi sanksi. “Jadi sifatnya masih sanksi moral,” tandas mantan Sekwan Minut ini. Soal kemungkinan kebijakan ini akan dikembangkan mejadi perda, Sompie belum bisa memastikannya. “Tentunya kita mulai secara perlahan. Kemungkinan untuk dibentuk perda, belum,” ungkapnya.
Sementara Humas, Ir Ronny Siwi menyatakan, program bebas asap rokok tersebut tak lain adalah untuk menunjang tahun 2010 sebagai tahun sehat.(armin)
|
|