|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Prestasi Kerja Guru Gol IV Dinilai
|
Untuk meningkatkan mutu tenaga pendidikan, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) melakukan langkah penilaian prestasi kerja guru khususnya guru golongan IVa keatas yang akan naik pangkat. Penilaian tersebut dilakukan pada obyek sasaran, disamping sebagai upaya untuk tetap menjaga kualitas profesioanl guru.
Hal tersebut dikatakan Sekjen Depdiknas Prof Dr Ir Dodi Nandika MS, yang didampingi Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sulut Drs Johny Runtuwene, Rabu (05/04) kemarin. “Depdiknas telah menyurati gubernur dan bupati/walikota se Sulut berkaitan dengan penilaian tersebut,” katanya.
Sementara itu Depdiknas sendiri akan membentuk tim peniali pusat jabatan fungsional guru yang berkedudukan di daerah. Maksud tim ini adalah untuk mempercepat proses penilaian prestasi kerja guru dengan mendekatkan pelaksanaan penilaian keobjek sasaran, disamping sebagai upaya untuk tetap menjaga kualitas professional guru.
Anggota tim penilai pusat yang berkedudukan di daerah tambahnya, adalah dari tim penilai dan peserta dari daerah yang telah didik dan dilatih sehingga yang bersangkutan berkompeten dalam menilai prestasi kerja guru golongan IVa keatas.
Penetapan angka kredit guru Pembina tersebut dimulai sejak periode Juni 2006 dan seterusnya. Sementara masalah berkas jelas dia, diusulkan kepala sekolah kepada Mendiknas melali Kepala Biro Kepegawaian, dengan alamat tim penilai pusat yang berkedudukan di Kantor LPMP Sulut.
Pelaksanaan penilaian itu sendiri tambahnya, akan dilakukan apabila jumlah guru golongan IVa keatas yang mendaftar sudah mencapai 100 orang lebih baru dilaksanakan penilaian.
Berkas
Berkas yang diterima secretariat Tim Penilai Pusat di daerah atau di LPMP Sulut harus melengkapi, surat pengantar dari kepala sekolah dengan tembusan ke Dinas Pendidikan, daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK) yang ditandatangani Kepsek.
Selain itu perlu adanya bukti fisik pendidikan, kegiatan proses belajar mengajar, penunjang seperti penghargaan, sertifikat dan lainnya. Selain itu juga memasukkan SK kenaikkan pangkat terkhir, PAK terakhir, serta bukti fisik pengembangan profesi seperti karya tulis ilmiah, penemuan teknologi pendidikan, karya seni dan lainnya.(lex)
|
|