|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Mendagri Batalkan 16 Perda Milik Sulut
|
537 peraturan daerah (perda) se-Indonesia dibatalkan Mendagri karena dinilai menghambat investasi, serta bertentangan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi. Menariknya, 16 perda di antaranya yang dicoret, adalah milik Sulawesi Utara, baik produk pemprop ataupun kabupaten/kota.
Mendagri melalui Dirjen Bina Administrasi Keuangan Dae-rah (BKAD), Daeng Natsir ke-tika dikonfirmasi Komentar di Jakarta kemarin (06/04), membenarkan adanya 16 per-da milik Sulut yang dianulir. Menurutnya, salah satu yang dibatalkan adalah yang perda milik propinsi Nomor 2 Tahun 2002.
Perda Sulut itu tentang retri-busi pengawasan mutu dan pengembangan cengkih dan pala. Seingat Natsir, ada lagi perda milik kabupaten/kota. Seperti halnya Perda Nomor 5 Tahun 2003 yang diproduk Pemkot Bitung.
Perda itu tentang bidang ESDM serta Perda No 6 Tahun 2003 tentang Tenaga Listrik. Selain itu, perda bidang ko-perasi yang mengatur jasa per-koperasian kecil dan mene-ngah Nomor 17 Tahun 2002 mi-lik Bitung, ikut juga dihapus.
Sedangkan untuk Manado, Dirjen BKAD menyebutkan, salah satunya Perda Nomor 15 Tahun 2002 bidang Perikanan dan Kelautan yang mengatur penempatan sumber daya dan fasilitas umum. Selain itu, ada juga Perda Nomor 12 dan 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Penempatan, Pengawasan dan Norma Tenaga Kerja. Perda-perda ini dipastikan tidak bisa diterapkan lagi. “Perda-perda ini agar diabaikan,’’ kata Nat-sir.
Pembatalan tersebut telah di-putuskan melalui surat kepu-tusan Mendagri Tahun 2004. Oleh sebab itu, Dirjen BKAD ini meminta agar pemda setempat segera mengumumkan ke pu-blik perda-perda tersebut. ”Kami sendiri sudah sam-paikan ke pemda,” tukasnya.
Pada bagian lain, Natsir me-ngatakan, dari 537 perda se-Indonesia yang dibatalkan, 506 perda di antaranya dibatalkan langsung oleh Mendagri. Se-dangkan 24 perda lainnya di-batalkan oleh daerah itu sen-diri, sementara tujuh perda tersisa, dibatalkan karena respons daerah itu sendiri.
Perda-perda yang dianulir ini, ungkap Natsir, berten-tangan dengan peraturan per-undang-undangan.
Menanggapi adanya 16 perda milik Sulut yang dibatalkan, Sekretaris Komisi A DPRD Su-lut, Franky Wongkar SH me-ngatakan, perda itu seharus-nya direvisi ketika masih berupa ranperda (rancangan perda). Tapi kalau sudah ber-bentuk perda kemudian diba-talkan, Wongkar menilai, me-kanismenya agak keliru.
Menurutnya, seharusnya se-iring dengan semangat otonomi daerah, perda itu dikemba-likan kepada yang mempro-duk perda tersebut, yakni dae-rah dalam hal ini pemerintah propinsi atau kabupaten/kota.
‘’Serahkanlah kepada yang memproduk. Kalau mau dire-visi, seharusnya dilakukan sewaktu masih berupa ran-perda,’’ tukasnya seraya me-ngatakan, kalau memang telah diberikan ke daerah, beri-kanlah untuk daerah.
‘’Sesuai semangat otonomi, jangan pusat ambil alih,’’ katanya sembari mengatakan, ‘hanya’ ada enam item yang murni menjadi kewenangan pusat.(zal/rik)
|
|