|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Terdakwa Kasus
1.146 HP Diperiksa
|
MANADO-Setelah agenda pembacaan dakwaan pada per-sidangan pertama yang dilanjut-kan dengan pemeriksaan saksi, Kamis (06/04) kemarin, Penga-dilan Negeri (PN) Manado kem-bali menggelar sidang dugaan kasus kepemilikan 1.146 HP, de-ngan agenda pemeriksaan ter-dakwa HSM alias Hermanto (33), warga Kelurahan Ternate Tan-jung, Lingkungan I, Kecamatan Singkil.
Dihadapan Majelis Hakim Juliana Wullur SH MH, LH Si-barani SH MH, Charles Simamo-ra SH dengan Panitera Penggan-ti Mansyur Malakah SH, Her-manto mengaku tidak tahu me-nahu prosedur apa yang diambil polisi sehingga memposisikan dirinya sebagai terdakwa.
Intinya terdakwa memberikan keterangan bahwa dirinya hanya mengetahui barang yang akan diterima pada tempatnya bekerja yakni CV Alaisda, isinya adalah sperpart dan sama sekali tidak mengetahui kalau isinya adalah Hand Phone (HP). Di hadapan majelis, terdakwa juga menga-takan kalau dirinya tidak pernah kenal dengan pemilik barang tersebut. Pemilik barang tersebut hanya mengirim SMS pada terdakwa yang isinya: ‘tolong diterima barang yang akan dikirim sebanyak 15 koli’, dan dalam keterangannya pemilik memberitahu bahwa kalau isi dari barang yang akan dikirim adalah sparepart dan cetakan.(tr.2)
|
|