|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Gugatan HP ke PT MSM Kembali Gagal
|
Gugatan Hotel Paradise (HP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado no 21/G.TUN/2005/P.TUN.Mdo, melalui direktur, Ir Bernie Q Vega atas berope-rasinya PT MSM kembali gagal.
Rabu (05/04) kemarin melalui sidang terbuka PTUN Manado yang dipimpin langsung Ketua Hakim Simbar Kristianto SH bersama 2 anggota hakim lainnya menyatakan putusan bahwa gugat-an pihak Hotel Paradise kepada pe-merintah, dalam hal ini Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mine-ral, Gubernur Sulut dan Bupati Mi-nahasa atas kekuatiran pihak hotel beroprasinya PT MSM di Likupang dinyatakan ditolak, alias gugatan tidak diterima.
Ini merupakan putusan yang ke-dua kalinya setelah sebelumnya, tepatnya tanggal 21 Juni 2005 melalui gugatan No 11/AC/G.TUN/2005/P.TUN Mdo, tertanggal 26 April 2005 yang lalu PTUN Mana-do telah menyatakan putusan yang sama untuk masalah yang sama.
Namun pada bagian lain, PT MSM disibukan dengan persoalan lahan, menyusul pihak penggugat persoalan tanah sekitar 30 Ha dari Keluarga Dendeng Cs, telah resmi memasukkan permohonan eksekusi sehubungan dengan ada-nya putusan MA RI No 19K/PDT/2004 tanggal 28 April 2005. Bukan hanya itu, Keluarga Dendeng Cs telah memasukkan Kontra Memori dan Peninjauan Kembali (PK), a-tas putusan Mahkama Agung, se-bagaimana yang diungkapkan Denny Lolong.(ran)
|
|