|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Diduga terlibat kasus penjualan VCD bajakan
Oknum Anggota Provost Polda Ditahan
|
Bermaksud meraup keuntungan besar, oknum anggota polisi berinisial Bripka US alias Ujang, akhirnya ditahan Propam Polda Sulut, gara-gara terlibat kasus dugaan pengiriman dan penjualan ribuan keping VCD bajakan.
Menyikapi adanya kasus tersebut, Kapolda Sulut Brig-jen Pol Drs Alexius Gordon Mo-got yang ditemui sejumlah wartawan di Mapolda Sulut, Kamis (06/04) kemarin me-ngatakan, dirinya tidak main-main dalam kasus yang meli-batkan anggotanya sendiri.
“Prinsip saya, jika ada anggota polisi nakal, pasti saya sikat,” ungkapnya singkat sambil menaiki mobil dinasnya.
Sebagaimana dijelaskan Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella, kronologis terungkapnya kasus pengiri-man dan penjualan ribuan keping VCD yang melibatkan oknum anggota polisi ini ber-awal, dari digelarnya Operasi Paleosan oleh pihak Reskrim Polres Bitung, Rabu (05/04).
Alhasil, dalam operasi terse-but polisi berhasil mengaman-kan sedikitnya 2.425 ribu ke-ping VCD bajakan di Pelabu-han Bitung, milik perusahaan pengiriman barang berinisial T dan M yang berkantor di Ma-nado. Ironisnya, usut-usut pu-nya usut ribuan keping VCD yang dikirimkan dari Glodok, Jakarta ini ternyata milik ok-num anggota polisi.
“Setelah menerima laporan bahwa pemilik barang ilegal tersebut milik oknum anggota polisi, Kapolda Sulut langsung memerintahkan Provost Polda untuk melakukan penangka-pan terhadap anggota terse-but,” jelas Benny Bella.
Dikatakannya, akibat per-buatannya itu, oknum anggota tadi diancam dengan huku-man tujuh tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Undang-undang HAKI Pasal 70 Ayat 2.(oan)
|
|