|
|
|
![]() |
![]() |
|
Distakot dinilai tak teliti keluarkan IMB
Banyak Bangunan Langgar UU Jalan
|
Lemahnya pengendalian instansi terkait, khususnya Dinas tata Kota (Distakot) dalam mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menyebabkan banyak bangunan di Manado melanggar Undang-Undang (UU) jalan.
Dikatakan Kepala Dinas Pra-sarana Umum Kota Manado Ir OtnielKonjansow MSi, di ba-nyak tikungan jalan di Kota Manado umumnya dibangun bangunan-bangunan dengan menggunakan pagar tembok, yang justru menghalangi pan-dangan bagi para pengemudi.
Kondisi ini justru menjadi pemicu terciptanya kecelakaan lalu lintas.
Padahal, lanjut Konjansow, dalam UU jalan menyebutkan bahwa bangunan yang diba-ngun harus mengindahkan sejumlah kriteria, di antaranya daerah milik jalan dan daerah pengawasan jalan.
“Dalam UU Jalan ada aturan tentang daerah milik jalan dan daerah pengawasan jalan. Inilah yang sebenarnya harus diper-hatikan ketika seseorang ingin membangun sebuah bangunan, khususnya yang berada di pinggir jalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, yang di-maksudkan dengan daerah milik jalan artinya daerah yang berada di antara pagar yang satu ke pagar yang lain. Akan halnya daerah pengawasan jalan artinya daerah yang meliputi wilayah masuk bangunan dan wilayah milik orang.
Sementara itu, sejumlah kala-ngan menilai banyaknya ba-ngunan di Manado yang me-langgar UU jalan tak terlepas dari sikap Distakot yang tak teliti mengeluarkan IMB. “Hal ini membuktikan Distakot asal-salan mengeluarkan IMB,” kata ahli tata ruang, Ir Noviati MURP.
Bahkan Noviati secara blak-blakan menyebut sikap Dista-kot ini bisa jadi karena instansi ini lalai, atau malah pura-pura tidak tahu karena ada kepen-tingan. “Ini yang harus ditelu-suri,” ujarnya.(imo)
|
|