HOME : FOOTBALL

Berita Opini Redaksi dan Pembaca 

07 April 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

  

Kasus Hukuman Mati:
Mengasah kepekaan Perikemanusiaan Kita

 IKUTI BERITA LAIN

Mencermati Perjalanan Persekutuan Gereja Masehi Injili di Minahasa
Gereja yang Sudah Tidak Gerejani Lagi

 SURAT PEMBACA

Todongan Pistol Oknum Ajudan Bupati, Sangihe Vs Pemain Sepakbola

 COMMENTAREN

Bila Kewenangan Ditarik


Agak sering terjadi akhi-akhir ini, kasus-kasus ‘menghentikan hidup seseorang’ secara sadar atau tidak, dalam situasi biasa, atau luar biasa seperti kerusuhan atau perang. Tindak kriminal pembunuhan seperti kasus mutilasi, penembakan yang mematikan, merajam dengan batu sampai mati, kerusuhan berdarah yang merenggut nyawa, bom bunuh diri yang menyebabkan orang lain terbunuh, terorisme, ataupun hukuman mati, tak jarang kita lihat, baca dan dengar melalui media komunikasi massa.
Khusus bagi kasus hukuman mati, cukup banyak negara di dunia (40 persen) yang tidak mempraktekkannya. Entahkah Indonesia tidak atau belum ter-masuk diantaranya? Berkaitan demgam kasus hukuman mati yang kini hangat dibicarakan dan didebatkan, kitapun didorong untuk sejenak merenung dan co-ba ber-pikir logis.
Secara logis, berbicara huku-man mati berarti kita berha-dapan dengan suatu kenya-taan dengan dua sisi. Kombi-nasi dua sisi ini menghasilkan empat situasi kemungkinan pengambilan keputusan. Sisi yang dimaksud pertama, yak-ni sisi yuridis formal dan ke-dua, sisi faktual. Kombinasi keduanya, menciptakan em-pat situasi kemungkinan seba-gai berikut:
Situasi pertama, kemungki-nan secara yuridis formal benar, dan secara faktual benar. Artinya, proses hukuman se-cara formal sudah ditempu se-cara benar dan bahwa secara faktual benarlah bahwa pelaku melakukan tindak kriminal. Contohnya di sini barangkali mirip kasus Kusni Kasdut?
Situasi kedua, kemungkinan secara yuridis tidak benar, dan secara faktual benar. Artinya, proses hukum secara formal tidaklah dibuat secara benar, tapi secara faktual benarlah bahwa pelaku melakukan tin-dak kriminal. Contohnya disini barangkali mirip dengan ka-sus-kasus terorisme?
Situasi ketiga, kemungkinan secara yuridis formal tidak benar dan juga secara faktual tidak benar. Artinya, proses hukum secara yuridis formal tidaklah dibuat secara benar dan secara faktual tidaklah benar bahwa tindakan kriminal itu dilakukan oleh tersangka. Contoh disini mungkin mirip dengan kasus Sengkon dan Karta?
Situasi keempat, kemungki-nan secara yuridis formal be-nar tapi secara faktual tidak benar. Artinya, proses hukum yuridis formal, bahkan sudah final, telah dilakukan secara benar, tetapi secara faktual tidaklah benar bahwa tinda-kan kriminal itu dilakukan oleh tersangka. Contohnya, barangkali mirip dengan kasus Tibo cs?
Bila kita komit pada jiwa dan tujuan hukum yang adalah ni-lai kemanusiaan dan keadilan, maka atas dasar pikiran logis, hanya situasi kemungkinan pertamalah (=kasus pertama) yang memungkinkan pengam-bilan keputusan hukuman mati dapat terjadi. Tetapi kita menyadari bahwa kasus se-perti ini bukanlah perkara logi-ka belaka, melainkan perkara terbuka. Perkara ini terbuka terhadap kemungkinan lain sekaligus terhadap kekhawa-tiran. Entahkah kasus keem-pat bisa disamakan dengan kasus pertama atau dengan kasus ketiga? Entah bagaima-na, kita tidak tahu. Yang pasti kita hanya boleh bertanya pada waktu: wait and see.
Di balik hal berpikir logis ten-tang hukuman mati seperti itu dan hal menghadapi tindakan-tindakan kriminal seperti di atas, nurani kitapun selalu terusik. Semua itu menghen-tak kita untuk menarik diri dan coba merenung tanya secara moral, atas dasar moral apa, kita sesama manusia de-ngan sadar dan penuh keyaki-nan memutuskan untuk meng-hentikan hidup seseorang?
Atas dasar pertimbangan moral universal, PBB mene-tapkan jawabannya dengan mendukung penghapusan hu-kuman mati. Menurut panda-ngan Amnesti Internasional, hukuman mati melanggar Pa-sal lima deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, yang berbunyi: “Tak seorang pun boleh disik-sa atau diperlakukan atau dihukum secara kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.”(bersambung)
Diinformasikan pula bahwa tiga puluh lima negara telah mrnghapus hukuman mati secara total. Delapan belas negara menghapusnya kecuali kejahatan-kejahatan khusus seperti pelanggaran masa perang.(bersambung)
Dua puluh tujuh negara mempertahankan hukuman mati, tetapi tidak pernah melaksanakannya.Maka lebih dari empat puluh persen negara telah menghapus praktek hukuman mati.
Dalam masyarakat kita, sudah ada gerakan yang mempertanyakan, apakah pidana hukuman mati masih sesuai dengan kebudayaan masyarakat pancasila. Kompas pernah memberitakan bahwa, Wakil Presiden Adam Malik (waktu itu), ketika menerima kelompok gerakan “Hati”, gerakan ‘Hapuskan Hukuman Mati’, menyatakan dukungannya kepada gerakan ini. Pada dasarnya beliau berpendapat bahwa hanya Tuhan yang sebenarnya berhak mencabut nyawa manusia. (Bdk.kompas,07.02.1980)
Dimasa sekarang ini, masyarakat tampaknya lebih menaruh perhatian besar terhadap tindakan-tindakan kriminal dan kasus-kasus hukuman mati seperti itu.Barangkali saat inilah kita boleh jadikan momentum untuk mengasah ketajaman kepekaan rasa kemanusiaan dan keadilan kita. Bahwa sudah sejauh mana kepekaan rasa kemanusiaan dan perikemanusiaan kita tertanam dalam didalam keadaban dan budaya kita sekarang?
Persoalan ini kita cari solusinya dalam konteks sejarah budaya bangsa kita, yang pada hakekatnya telah terkandung dalam pemahaman moral bangsa Pancasila. Pemahaman moral ini dapat kita amati baik secara konseptual maupun secara praktis operasional.
Secara konseptual kita memiliki paham pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat seluruhnya. Paham ini sarat dengan nilai-nilai martabat manusia dan hak-hak asasi. Untuk itu kita perlu nabi-nabi yang tak pernah lelah mengajarkan paham ini secara logis, kritis dan koheren.
Secara praktis, kita semua menghormati martabat manusia dan membela hak-hak asasinya. Kita berpegang pada asas hukum yang menegakkan keadilan. Nyatanya kelemahan kita bukan pada konsep, melainkan pada pelaksanaannya. Untuk itu diperlukan nabi-nabi zaman sekarang yang mempraktekkan secara konsisten dan konsekuen ajaran dan doktrin itu dan menyampaikan gugatan dan peringatan.(Bdk.kompas 26.04.1989).
Bila pemikiran diatas, baik secara konseptual, maupun secara praktis operasional, dimana paham perikemanusiaan dan keadilan itu diaminkan, dimantapkan, diterapkan, dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen, maka barangkali pemikiran logis diatas dapat membantu kita dalam mengambil keputusan moral untuk menentukan nasib orang lain. Juga, bila berbuat demikian, kita barangkali terbantu untuk semakin mengasah ketajaman kepekaan cita rasa perikemanusiaan dan keadilan.
Akhir kata, kita tidak punya maksud lain disini selain untuk mengatakan hal itu. Artinya, perhatian besar masyarakat pada kasus-kasus hukuman mati ataupun kasus-kasus pembunuhan yang terjaid akhir-akhir ini, bukan hanya dijadikan kesempatan untuk memicu konfrontasi argumentasi-argumentasi pro-kontra, melainkan juga merupakan kesempatan untuk mengasah ketajaman kepekaan kemanusiaan dan keadilan kita.


Oleh : Dosen pendidikan di STF Seminari Pineleng

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin