HOME : FOOTBALL

Berita Opini Pembaca dan Redaksi 

07 April 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Bila Kewenangan Ditarik


PERSOALAN seputar proses penerimaan CPNS berimbas pada penarikan kewenangan pemerintah daerah. Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) Taufiq Effendi mengatakan, proses seleksi CPNS dikembalikan saja ke pusat. Katanya, seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilakukan oleh pemerintah pusat mulai tahun depan. Hal ini didaarkan karena banyaknya persoalan dan protes saat proses penerimaan CPNS diberikan ke daerah. 
Tak pelak aksi ini mngundang tanggapan sejumlah kalangan. Secara umum di Sulut, gelombang penolakan terhadap rencana penarikan kewenangan ini mencuat ke permukaan. Menurut anggota DPD RI asal Sulut, penarikan kewenangan ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap otonomi daerah. Memang, kata dia, ada kendala saat hal ini diserahkan ke daerah. Sebab tidak semua daerah siap, baik dalam hal fasilitas dan kesiapan mental spiritual pelaksana CPNS. 
Akademisi Unsrat, Toar Palilingan SH juga berpendapat, sebaiknya ditangani oleh propinsi dulu untuk tiga tahun uji coba. Kalau hasil evaluasi gagal, baru pelaksanaan tes CPNS ditarik ke pusat. Sebab kata dia, sangat riskan bila baru satu kali ditangani daerah sudah mau ditarik. Reaksi senada disampaikan Wakil Ketua Dewan Kota Manado, Joudy Watung. Dinilinya, kekurangan dan protes yang terjadi dalam proses seleksi CPNS di daerah tidak bisa dijadikan alasan penarikan kewenangan. 
Sementara itu, Wakil Walikota Manado, Abdi Buchari SE MSi mengatakan, ditariknya kewenangan seleksi CPNS ke pusat bukan merupakan solusi terhadap permasalahan yang terjadi saat ini. Yang harus dilakukan, menurut Buchari, adalah memperbaiki kekurangan yang ada. 
Derasnya arus penolakan terhadap penarikan kewenangan proses penerimaan CPNS ini tentu harus dipahami positif. Akan tetapi sekadar penolakan saja bukan sebuah hal bijaksana. Penolakan ini sejatinya diikuti dengan semangat dan tekad memperbaiki hal-halyang kurang dan yang menjadi sumber permasalahan kali lalu. Bukan hal yang mudah memang tetapi bukan berarti tak bisa dilaksanakan. Kuncinya adalah itikad baik dari semua pihak untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat.(****)

 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin