|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Gubernur diminta beri klarifikasi
Pemprop Tahu Hanya 13 Perda Dibatalkan
|
Meski Mendagri melalui Dir-jen Bina Administrasi Ke-uangan Daerah (BKAD) menya-takan ada 16 perda (peraturan daerah) produk Sulut yang di-batalkan, namun setahu Pem-prop Sulut hanya 13 perda yang dianulir. Sekprop Sulut Dr Johanis Kaloh sendiri me-ngatakan, 16 perda itu belum diberitahukan pihak Depdagri.
“Kami belum dapat pembe-ritahuan. Saya saja baru tahu dari koran,” tukas Kaloh seraya menambahkan agar mengecek hal ini ke biro hukum. Secara terpisah, Karo Hukum Boy Wa-tuseke SH menyatakan, sesuai data pihaknya, ‘hanya’ terdapat 13 perda yang sudah dibatal-kan Mendagri. “Dari 13 perda ini, 1 dari pemprop dan sisanya adalah produk kabupaten/ko-ta. Masing-masing 6 perda dari Kota Manado, 5 perda dari Kota Bitung, dan 1 perda dari Kabu-paten Sangihe,” jelasnya.
Keseluruhan perda ini lanjut-nya dibatalkan sesuai kajian Depdagri karena sejumlah alasan. Namun khusus untuk kabupaten/kota alasannya ka-rena bertentangan dengan per-aturan yang lebih tinggi. Untuk itu keseluruhan perda ini, me-nurut Watuseke, sudah dica-but. “Dalam setiap evaluasi APBD kami selalu mengingat-kan agar kabupaten/kota tidak lagi menggunakan perda ber-masalah ini,” tandasnya.
Secara terpisah, anggota DPRD Sulut meminta kepada Gubernur Sulut Drs Sinyo Sa-rundajang agar memberikan klarifikasi mengenai pemba-talan 16 peraturan daerah (per-da) oleh Mendagri.
Klarifikasi yang dimaksudkan, urai anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar Drs Ruben Sae-rang, yakni bersifat ke atas dan ke bawah. Ke atas yakni me-minta penjelasan dari Mendagri akan kelemahan dan keku-rangan perda. Karena bisa saja pusat tak tahu persis dengan kondisi daerah. Ataupun hal ini merupakan sebuah gelagat dari pusat untuk mengambil alih kembali kewenangan-kewena-ngan daerah.
Selanjutnya, klarifkasi ke bawah yaitu setelah berkoor-dinasi dengan Mendagri segera mensosialisasikannya. Ini di-maksudkan agar semua kom-ponen Sulut tahu akan perma-salahan yang ada. “Kan ada persoalan yang tak sama di se-mua daerah. Tapi mengenai spesifiknya, ini tugas gubernur untuk menjelaskan ke pusat. Dan hasil percakapan harus diberitahukan, terutama ke dewan,” tukas Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sulut ini.
Sedangkan menyangkut Per-da Nomor 2 Tahun 2002 ten-tang Retribusi Pengawasan Mutu dan Pengembangan Ceng-kih dan Pala yang dibatalkan, menurutnya, semenjak ditetap-kan, Perda tersebut memang tak jalan. Padahal payung hu-kum untuk persoalan ini harus ada supaya bisa terkontrol. “Kalau ada hal yang keliru ataupun salah kan bisa direvisi. Saya kira memang haru ada perda untuk dua komoditi an-dalan Sulut ini,” tandasnya.
Sementara, meskipun men-desak juga kepada gubernur untuk mensosialisasikan ma-salah ini, Ketua Komisi B Djitro Tamengge sependapat jika Perda Nomor 2 Tahun 2002 di-tiadakan saja. “Perda ini tak sempat dilaksanakan karena ditentang oleh petani cengkih dan pala. Ini karena petani kha-watir akan menjadi beban. Ka-lau dibilang dibatalkan oleh Mendagri, memang semenjak ditetapkan tak pernah dilaksa-nakan,” jelas Ketua DPW PPP Sulut ini. Kalau mengenai mu-tu, katanya, kan ada instansi berkompeten yakni Dinas Per-industrian dan Perdagangan. Dinas ini memiliki standar mu-tu hasil komoditi. Sehingga tak perlu lagi ada perda karena akan mengundang komplain dari petani.
Namun di lain pihak, anggota Komisi B dari PDS Pdt Belhein Ninia mengatakan, tetap harus ada payung hukum. “Saya ini orang Sanger. Takutnya karena tak ada pengawasan yang ketat jadinya mutu pala Sanger men-jadi ternoda dengan ulah sejum-lah oknum pengusaha yang seenaknya mempermainkan pasaran,” katanya.(vic/tru)
|
|