|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Sidang Pilkada Bolmong resmi digelar
Pemohon Sebut ada Pemilih WNA dan Anak di Bawah Umur
|
Sidang gugatan pil-kada dari pasangan Drs Hi Dje-lantik Mokodompit dan Hi Wahid Makalalag dalam hal ini selaku pemohon, terhadap pihak KPUD Bolmong sebagai termohon, Jumat (07/04) kemarin, resmi di-gelar di Pengadilan Tinggi (PT) Manado. Dalam sidang kemarin, pemohon melalui kuasa hukum-nya membacakan permohonan gugatan keberatan atas pilkada tersebut.
Dasar dan alasan hukum yang diajukan pemohon diantaranya adalah, dalam penghitungan yang dilakukan termohon ter-dapat beberapa kekeliruan dan kesalahan sehingga mempenga-ruhi peringkat dan jumlah pero-lehan suara sah pemohon.
Bahwa termohon selaku penye-lenggara pilkada tidak melaku-kan tahapan-tahapan pilkada se-bagaimana yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku dan ter-kesan terlalu cepat melakukan pleno perhitungan suara. Juga, ada-nya Warga Negara Asing (WNA) yang ikut terdaftar dalam DPT di Tanoyan Selatan, Kecamatan Lo-layan, dan ikut memilih seba-nyak 11 orang. Demikian juga di Keluarahan Pobundayan, Keca-matan Kotamobagu Selatan ter-dapat dua orang yang belum de-wasa tetapi sengaja di daftarkan dalam DPT dan ikut memilih.(vcq)
|
|