HOME : FOOTBALL

Berita Mimbar dan Keagamaan 

08 April 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

  

Gbl Batasina: PB Dua Menteri dan FKUB Butuh Penalaran Objektif

 

 IKUTI BERITA LAIN

Korupsi Bagian dari Gejala Sakit Jiwa di Masyarakat

Lintas Berita Mimbar 

Menyikapi produk Peraturan Bersama dua menteri (PB dua Menteri) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memang bukanlah pekerjaan yang mudah. Paling tidak ada banyak indikator yang perlu dipertimbangkan. Selain penalaran secara objektif yang harus kita kedepankan, juga menyangkut kemampuan dalam mencermati aspek yuridis formal takkala peraturan itu diberlakukan.
Pucuk Pimpinan Kerapatan Gereja Protestan di Minahasa Gbl Teddy Batasina STh belum lama ini, menegaskan, butuh penalaran objektif. Karena berbagai reaksi dan aksi dalam menyikapi peraturan bersama sebetulnya mau memberikan indikasi bahwa ada yang be-lum sinkron, atau paling tidak belum mencerminkan konteks di mana kita berpijak. 
Ia menyatakan, sebenarnya masalahnya bukan pada tata-ran muatan kepentingan mi-noritas dan mayoritas, diskri-minasi serta pemasungan hak. Tetapi masalah yang sangat krusial adalah apakah tepat dan relevan interaksi dan rela-si serta komunikasi agama-agama harus diatur secara mendetail dalam bingkai aturan pemerintah.
“Sebenarnya dinamika dan interaksi keagamaan harus diberi ruang dan peluang bagi agama-agama dengan kewi-bawaan independensinya,” teganya.
Pasalnya kalau tidak demi-kian maka agama akan kehila-ngan jati dirinya dan pada akhirnya menjadi sub ordinat. Hal inilah yang perlu kita hin-dari. Produk aturan mestinya harus memayungi kepenti-ngan kebebasan itu. Maka kalau kita ingin membangun suatu peradaban interaksi dan komunikasi keagamaan yang tulus dan jernih, mestinya mestinya pula keagamaan di Indonesia harus didengar.
Semoga saja peraturan men-jadi peraturan dalam rangka keteraturan. Sebab kalau ti-dak demikian, untuk apa pera-turan itu diadakan? Memang sebagai institusi menurut Batasina keagamaan acap kali aspirasi dan ekspresi sering kali terabaikan, itu pula yang dialami oleh persekutuan ge-reja-gereja di Indonesia. Kira-nya ini juga menjadi catatan penting dalam membangun gerakan gerakan kebangsaan bersama. Kita berharap dan berdoa serta menjadi komu-nitas internal agama agar dalam menyikapi aturan se-macam ini perlu mengkaji dan mengkritisi secara bersama pula, baik dari tingkat lokal, regional dan nasional.(anik) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin