HOME : FOOTBALL

Berita Opini Pembaca dan Redaksi 

08 April 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Kasus Hukuman Mati:
Mengasah kepekaan Perikemanusiaan Kita

Oleh: Joseph Ansow Pr (Bagian II/Habis)


Diinformasikan pula bah-wa tiga puluh lima negara telah mrnghapus hukuman mati secara total. Delapan belas negara menghapusnya kecuali kejahatan-kejahatan khusus seperti pelanggaran masa pe-rang. Dua puluh tujuh negara mempertahankan hukuman mati, tetapi tidak pernah melaksanakannya.Maka lebih dari empat puluh persen nega-ra telah menghapus praktik hukuman mati.
Dalam masyarakat kita, su-dah ada gerakan yang mem-pertanyakan, apakah pidana hukuman mati masih sesuai dengan kebudayaan masya-rakat pancasila. Kompas per-nah memberitakan bahwa, Wakil Presiden Adam Malik (waktu itu), ketika menerima kelompok gerakan “Hati”, gerakan ‘Hapuskan Hukuman Mati’, menyatakan dukungan-nya kepada gerakan ini. Pada dasarnya beliau berpendapat bahwa hanya Tuhan yang se-benarnya berhak mencabut nyawa manusia. (Bdk. kompas,07.02.1980)
Di masa sekarang ini, masya-rakat tampaknya lebih mena-ruh perhatian besar terhadap tindakan-tindakan kriminal dan kasus-kasus hukuman mati seperti itu.Barangkali saat inilah kita boleh jadikan momentum untuk mengasah ketajaman kepekaan rasa kemanusiaan dan keadilan kita. Bahwa sudah sejauh mana kepekaan rasa kemanu-siaan dan perikemanusiaan kita tertanam dalam di dalam keadaban dan budaya kita sekarang?
Persoalan ini kita cari solusi-nya dalam konteks sejarah bu-daya bangsa kita, yang pada hakikatnya telah terkandung dalam pemahaman moral bangsa Pancasila. Pemaha-man moral ini dapat kita amati baik secara konseptual mau-pun secara praktis operasio-nal.
Secara konseptual kita me-miliki paham pembangunan manusia seutuhnya dan ma-syarakat seluruhnya. Paham ini sarat dengan nilai-nilai martabat manusia dan hak-hak asasi. Untuk itu kita perlu nabi-nabi yang tak pernah lelah mengajarkan paham ini secara logis, kritis dan koheren.
Secara praktis, kita semua menghormati martabat manu-sia dan membela hak-hak asasinya. Kita berpegang pada asas hukum yang menegak-kan keadilan. Nyatanya kele-mahan kita bukan pada kon-sep, melainkan pada pelaksa-naannya. Untuk itu diperlu-kan nabi-nabi zaman seka-rang yang mempraktekkan se-cara konsisten dan konsekuen ajaran dan doktrin itu dan menyampaikan gugatan dan peringatan.(Bdk kompas 26.04.1989).
Bila pemikiran di atas, baik secara konseptual, maupun secara praktis operasional, di-mana paham perikemanu-siaan dan keadilan itu diamin-kan, dimantapkan, diterap-kan, dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen, maka barangkali pemikiran logis diatas dapat membantu kita dalam mengambil keputu-san moral untuk menentukan nasib orang lain. Juga, bila ber-buat demikian, kita ba-rangkali terbantu untuk se-makin mengasah ketajaman kepekaan cita rasa perike-manusiaan dan keadilan.
Akhir kata, kita tidak punya maksud lain disini selain untuk mengatakan hal itu. Artinya, perhatian besar masyarakat pada kasus-kasus hukuman mati ataupun kasus-kasus pembunuhan yang terjaid akhir-akhir ini, bukan hanya dijadikan kesempatan untuk memicu konfrontasi argumentasi-argumentasi prokontra, melain-kan juga merupakan kesem-patan untuk mengasah keta-jaman kepekaan kemanusiaan dan keadilan kita.(*)

Oleh: Dosen pendidikan di STF Seminari Pineleng.


 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin