|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Menangkal Perdagangan Barang Terlarang
|
DI tengah suara-suara un-tung yang diraup dari ‘serbuan’ produk Filipina ini, sejumlah kejahatan transnasional ikut merebak. Sisi gelap arus globa-lisasi ini membuat Bupati Drs Winsulangi Salindeho, melun-curkan kebijakan antisipasi lewat APBD Sangihe. Yakni Da-na peningkatan pengamanan untuk menopang sejumlah operasi pihak Kepolisian dan TNI dialokasikan.
Dikatakan Salindeho, isu-isu negatif yang sangat merugikan kepentingan nasional dan daerah ini, antara lain menjadi wilayah transit bagi kelompok terorisme, praktik penyelun-dupan barang-barang terlara-ng, seperti narkoba, senjata api, VCD porno, uang palsu, minu-man keras, pelanggaran imig-rasi dan bea cukai serta peng-rusakan lingkungan/eksploi-tasi potensi sumber daya laut perikanan oleh warga negara asing yang telah berlangsung sejak puluhan tahun lamanya.
Sementara menanggapi per-soalan belum adanya aturan baku yang mengatur mekanis-me perdagangan perbatasan dalam skala besar, menurut Kadis Perindag dan Penanaman Modal Kabupaten Sangihe, Drs Juniver Dalughu, MSc, pihak-nya sebenarnya sudah melaku-kan sejumlah pembicaraan de-ngan pemerintah pusat untuk meninjau kembali peraturan pemerintah tentang Border Crosing Area tahun 1974 yang memberikan pembatasan jum-lah barang yang keluar masuk Indonesia- Filipina lewat SaTal. “Aturan itu sudah tidak sesuai dengan dinamika era pasar be-bas,” ujarnya. Menurut Dalug-hu, meski aturan bakunya belum ada tapi pihak perdagangan sudah memberikan keleluasaan untuk aliran keluar masuk barang lewat Sangihe, sebab Indonesia salah satu ne-gara yang ikut merativikasi ke-sepakatan perdagangan bebas seperti AFTA. “Kita memang tinggal menunggu penataan ulang aturan-aturan yang su-dah distortif dengan kepen-tingan global,” ujarnya.
Upaya pemerintah daerah ya-ng dibijaki Bupati Salindeho, dengan memberikan peluang sebesar-besarnya bagi peman-faatan perdagangan perbatas-an ternyata telah membawa untung. Pendapatan rata-rata dari hasil para pedagang besar maupun kecil meningkat pesat. (***)
|
|