|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Sidang keberatan Pilkada Bolmong
KPUD Nilai Gugatan DeWa Kabur
|
Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolmong selaku termohon, dalam sidang yang berlangsung Sabtu (08/04), di Pengadilan Tinggi (PT) Manado menilai, gugatan yang disampaikan Djelantik Mokodompit dan Wahid Makalang (DeWa) sebagai pemohon, kabur dan tidak jelas, serta tidak berdasar pada aturan hukum yang berlaku.
Olehnya, gugatan pemohon menurut KPUD melalui Kuasa Hukumnya Latvia Alwi SH dkk, tidak memenuhui syarat formil suatu gugatan Pilkada, sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
“Karena PP Nomor 6 tahun 2005, Pasal 94 Ayat (2) telah dengan tegas menyebut keberatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon hanya berkenan dengan hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon,” ujar Alwi.
Menurut termohon, dalil yang diajukan pemohon pada posita angka 1, 2 dan 3 memang diakui pihaknya. Sebab intinya hanyalah mengurai status pemohon. “Dalil posita angka 4 haruslah ditolak. Hal ini terlalu mengada-ada, termohon sudah melakukan tahapan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termohon mengumumkan hasil perolehan suara akhir masing-masing pasangan calon dengan mengacu pada rekapan/perhitungan suara dari masing-masing PPK,” jelas Alwi dkk.
Ditambahkannya, secara keseluruhan dalil pemohon dalam gugatan tidaklah mengandung suatu keberatan sebagaimana PP No 6 tahun 2005 dan Perma No 2 tahun 2005. Untuk itu termohon meminta supaya gugatan pemohon ditolak untuk seluruhnya.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Harwoko SH, Marthen D Syampa SH, Prof Dr J Nababan SH, Celine Rumansi SH, Mohamad Sehat Nangangus SH dengan Panitera Pengganti Edison Sumenda SH itu, langsung dilanjutkan dengan replik dari pihak pemohon yang dibacakan secara lisan, intinya menolak semua jawaban dari KPUD.
Sidan akhirnya dilanjutkan dengan memeriksa sekitar 99 bukti surat, serta tujuh orang saksi. Sidang Pilkada Bolmong ini sendiri akan kembali dilanjutkan pada Selasa (11/04) hari ini, masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(vcq)
|
|