HOME : FOOTBALL

Berita Hukum dan Kriminal 

11 April 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun
BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing)   

Sidang keberatan Pilkada Bolmong 
KPUD Nilai Gugatan DeWa Kabur
 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Belum juga dilimpahkan ke pengadilan
Perkara Dua Tersangka APBD Talaud Tertahan di Kejaksaan 
Diduga Dendam Lama, Sopir Tronton Tewas Ditikam
Soal Penangan Kasus VCD Bajakan, Polda Dinilai Pilih Kasih
Lintas Berita Hukrim

Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolmong selaku termohon, dalam sidang yang berlangsung Sabtu (08/04), di Pengadilan Tinggi (PT) Manado menilai, gugatan yang disampaikan Djelantik Mokodompit dan Wahid Makalang (DeWa) sebagai pemohon, kabur dan tidak jelas, serta tidak berdasar pada aturan hukum yang berlaku. 

Olehnya, gugatan pemohon menurut KPUD melalui Kuasa Hukumnya Latvia Alwi SH dkk, tidak memenuhui syarat formil suatu gugatan Pilkada, sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku. 
“Karena PP Nomor 6 tahun 2005, Pasal 94 Ayat (2) telah dengan tegas menyebut keberatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon hanya berkenan dengan hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon,” ujar Alwi.
Menurut termohon, dalil yang diajukan pemohon pada posita angka 1, 2 dan 3 memang diakui pihaknya. Sebab intinya hanyalah mengurai status pemohon. “Dalil posita angka 4 haruslah ditolak. Hal ini terlalu mengada-ada, termohon sudah melakukan tahapan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termohon mengumumkan hasil perolehan suara akhir masing-masing pasangan calon dengan mengacu pada rekapan/perhitungan suara dari masing-masing PPK,” jelas Alwi dkk.
Ditambahkannya, secara keseluruhan dalil pemohon dalam gugatan tidaklah mengandung suatu keberatan sebagaimana PP No 6 tahun 2005 dan Perma No 2 tahun 2005. Untuk itu termohon meminta supaya gugatan pemohon ditolak untuk seluruhnya.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Harwoko SH, Marthen D Syampa SH, Prof Dr J Nababan SH, Celine Rumansi SH, Mohamad Sehat Nangangus SH dengan Panitera Pengganti Edison Sumenda SH itu, langsung dilanjutkan dengan replik dari pihak pemohon yang dibacakan secara lisan, intinya menolak semua jawaban dari KPUD.
Sidan akhirnya dilanjutkan dengan memeriksa sekitar 99 bukti surat, serta tujuh orang saksi. Sidang Pilkada Bolmong ini sendiri akan kembali dilanjutkan pada Selasa (11/04) hari ini, masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(vcq)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin