|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Ribuan Rumah di Minsel
tak Kantongi IMB
|
Dua tokoh pemuda di Minsel masing-masing Janny Tilaar Spi dan Jendry Tumbelaka SH secara mengejutkan membeberkan data soal ribuan rumah di Minsel tak kantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk itu keduanya mendesak Pemkab Minsel untuk segera menindaklanjutinya data yang diperoleh mereka dari kecamatan-kecamatan di Minsel.
Menurut keduanya, dipahami kalau Minsel sendiri belum memiliki perda yang mengatur tentang IMB. Sebab mengenai IMB selama ini masih mengacu pada perda Minahasa. Untuk itu, format perda IMB diusulkan keduanya segera disusun pemerintah agar tidak menjadi bom waktu dikemudian hari. Selanjutnya, lanjut Tilaar dan Tumbelaka, format itu diteruskan ke legislatif untuk dibahas secara bersama-sama.
“Masa kabupaten Minsel sudah berusia tiga tahun tetapi untuk PAD IMB masih mengacu pada perda Minahasa. Ini kan sudah menjadi tugas eksekutif dan legislatif Minsel untuk mengadakan perda IMB,” tukas Ketua Karang Taruna Uwuran 2 dan Sekretaris Pemuda Pancasila Minsel ini.
Secara terpisah, Kepada Dinas PU Minsel Ir Jantje Wauran MM ketika dikonfirmasi mengaku bahwa penerapan IMB baru dilakukan di tiga kecamatan yakni Tumpaan, Amurang dan Tenga. Sementara yang lainnya belum. “Memang untuk IMB kami masih mengacu pada perda Minahasa, karena Minsel belum punya perda yang mengatur tentang itu,” jelasnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya telah membuat draft usulan ranperda IMB bahkan telah memasukan ke dewan untuk dibahas bersama. “Mudah-mudahan secepatnya kita sudah miliki perda sendiri yang mengatur tentang IMB,” ujar mantan Kepala Bappeda Minahasa ini.(jok)
|
|