HOME : FOOTBALL

Berita Politik dan Pemerintahan 

11 April 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Dibatalkan Mendagri
Perda 2 Tahun 2002 Ternyata Belum Diterapkan


Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang retribusi pengawasan mutu dan pengembangan cengkih dan pala, masuk dalam deretan panjang perda yang dibatalkan Mendagri. Menariknya hingga dinyatakan batal, produk pemprop ini ternyata belum sempat diterapkan.
Sebagaimana dikemukakan Karo Hukum Boy Watuseke SH pekan lalu, saat masih dalam sosialisasi, harga cengkih sudah anjlok. Sehingga perda ini pun tidak memungkinkan untuk diterapkan lagi. “Perda nomor 2 tahun 2002 ini belum sempat diberlakukan. Sebab akan memberatkan petani dan tidak relevan dengan keadaan saat ini,” tukas Watuseke.
Dalam perda ini, diatur untuk setiap kilogramnya, petani diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp 2 ribu. Sementara saat ini harga cengkih tak setinggi saat perda ini dalam pembahasan. “Waktu itu kan harga per kilo-nya sekitar Rp 70-80 ribu. Sehingga bila dikutip Rp 2 ribu per kilonya tentu tidak memberatkan. Tapi dengan harga sekarang, tentu, petani tidak mampu,” jelasnya.
Menurut Watuseke, dalam setiap perda yang dikeluarkan seharusnya memberikan suasana yang kondusif dalam bidang ekonomi dan menunjang iklim investasi. Sehingga wajar bila kemudian pusat membatalkan perda yang dianggap tidak relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
Ditambahkannya alasan pembatalan perda ini, bukan karena tumpang tindih dengan peraturan lain yang lebih tinggi. Tapi semata-mata karena dianggap tidak sejalan dengan kondisi terkini. “Pemprop sudah lama mengajukan pembatalan perda ini. Alasannya tidak menunjang perkembangan dan pertumbuhan ekonomi. Jadi sama sekali bukan karena bertabrakan dengan ketentuan lain,” kuncinya.(vic)





 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin