|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Buntut dibatalkannya enam perda Manado
Damongilala: UU Otda Mungkin Perlu Direvisi Lagi
|
Wakil Ketua Dewan Kota Ma-nado, Drs Djermia Damongilala MSi mengatakan, Undang-un-dang Otonomi Daerah (UU Otda) mungkin perlu direvisi kembali dan selanjutnya dite-rapkan secara konsisten. Hal ini ditegaskan Damongilala menyi-kapi dibatalkannya enam Perda Kota Manado sesuai kajian Departemen Dalam Negeri.
Menurut dia, pembatalan Per-da Manado terkesan bertolak belakang dengan amanat UU Otda yang menegaskan daerah mesti mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan. “Namun se-telah pemerintah daerah beru-saha mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan itu, justru ditolak oleh pemerintah pusat. Karena itu menurut saya mungkin UU Otda perlu direvisi,” kata Damongilala via ponsel, Selasa (11/04) tadi malam.
Dalam hal ini, lanjut Damongilala, perlu di-perjelas soal kewena-ngan pemerintah dae-rah dalam mengopti-malkan sumber-sum-ber pendapatan. “Kita hanya menjaga jangan sampai ke depan terja-di lagi hal-hal yang ber-tolak belakang, di mana daeah getol mengopti-malkan sumber-sumber penda-patan namun pada akhirnya justru dianulir pemerintah pusat,” ujarnya. Kendati begi-tu, lanjut Damongilala, masalah kajian perda ini sepenuhnya menja-di kewenangan peme-rintah pusat. “Kita ha-rus menerima konse-kuensi ini,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil
Walikota Manado, Abdi Bu-chari MSi yang dikonfirmasi ter-pisah mengatakan memahami pembatalan perda ini. Pasalnya, mungkin pemerintah pusat me-rasa perda ini nantinya akan memberatkan bila diterapkan. “Karena itu pemkot harus men-cari solusi lain terhadap bebe-rapa hal yang sebenarnya dia-tur dalam perda yang telah diba-talkan tersebut,” ujarnya.(ftj)
|
|