HOME : FOOTBALL

Berita Hukum dan Kriminal 

12 April 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun
BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing)   

Agenda pemeriksaan saksi sidang Pilkada Bolmong: 
Mamonto: Ketua KPPS Lapas Arahkan Pilih Pasangan Nomor 2

 

 IKUTI BERITA LAIN

Ungkap dugaan kasus penjualan VCD bajakan 
Polda Bidik Penanggung Jawab Coco Supermarket 
Keterangan saksi PPAT Vicky Tanor: 
AJB Sudah Dibuat dengan Benar dan Sah
Bermaksud Potong Pohon, Jari Jempol Nyaris Putus

Sidang Pilkada Bolmong yang diajukan oleh pemohon Drs Hi Djelantik Mokodompit dan Hi Wahid Makalalag (DeWa) melalui Kuasa Hukum Abdul Haris Yunius SH, Ibrahim Podomi SH, Kasman Damopolii SH, kembali digelar Selasa (11/04) kemarin, di Pengadilan Tinggi (PT) Manado. Dalam agenda pemeriksaan saksi ini, terungkap kalau ada kecurangan saat pemilihan tersebut, seperti yang diungkap saksi yang dihadirkan pihak pemohon.
Dihadapan Majelis Hakim Harwoko SH, Marthen D Syam-pa SH, Prof Dr J Nababan SH, Celine Rumansi SH, Mohamad Sehat Nangangus SH dengan Panitera Pengganti Edison Sumenda SH, sembilan saksi yang dihadirkan pemohon, membeberkan apa yang terjadi saat pilkada lalu. Seperti yang diungkapkan saksi pertama Drs A Elias Mamonto, salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota-mobagu. Dirinya ternyata membuka aib Ketua KPPS se-tempat. Menurut Mamonto, se-hari sebelum pilkada dilaksa-nakan, Ketua KPPS 9 yang juga menjabat salah satu Kasubag Rutan Kotamobagu, berinisial AS alias Sugeha, mem-warning para narapidana dan tahanan.
“Kata Pak Sugeha, bagi nara-pidana yang hukumannya di atas dua tahun, jika tak memi-lih pasangan nomor 2, akan dipindahkan ke LP Tuminting. Beliau juga menyebut telah memberi kode untuk kertas suara,” ungkap Mamonto.
Mamonto juga menyebutkan kalau di TPS 9 Lapas Kotamo-bagu, dari 224 pemilih dan ha-nya 105 orang yang mendapat kertas suara dan mengguna-kan hak pilihnya. Sisanya se-kitar 119 orang tak mendapat-kan kertas suara. Padahal, lan-jutnya, di Lapas pemilihan su-dah selesai pada pukul 09.00 WITA. Pensiunan Kantor Bu-pati Bolmong ini menyebutkan, saat itu semua saksi memprotes soal kekurangan kertas suara. 
Hal yang sama juga diurai Acib Rasidi, pegawai Lapas Kotamobagu. Cuma Rasidi mengaku kalau dia yang diberi tugas mendata pemilih Lapas. Data tersebut sudah dibuatnya sejak Desember 2005. Mantan pegawai LP Tuminting ini juga menyebut pemilih di Lapas ada sekitar 224 orang. Namun hanya 105 yang memilih. 
Sedangkan saksi lainnya yaitu Hanna Dentu membeber soal adanya 11 WNA asal Fi-lipina yang disinyalir terdaftar sebagai pemilih di TPS Desa Tanoyan Kecamatan Lolayan. Namun begitu Dentu tak mengetahui kalau ke-11 WNA tersebut ikut memilih. Juga dibebernya soal pelanggaran di Desa Mopusi.
Sementara itu, keterangan menarik juga diungkapkan Fandy Ahmad Potabuga. Maha-siswa UDK ini menyebutkan, kalau dirinya mendapatkan surat undangan untuk memilih di Desa Tanoyan. Anehnya, si pemberi undangan, Drs DM tak mengizinkan dirinya memilih.
Sementara Ahmad Badu se-laku pemantau melihat ada sekitar 24 wajib pilih yang me-rupakan pendukung DeWa. Ternyata saat perhitungan sua-ra, hanya dua yang dibacakan di TPS setempat. Saksi lain yang dihadirkan pemohon ada-lah Dahlan Mahmud, Sudiro Djenaan, Erwin M dan Djubai-da Gobel. 
Pada hari ini, termohon yaitu pihak KPUD Bolmong melalui Kuasa Hukum Lutvia Alwi SH, Maulud Buchari SH dan Mar-wan Kawinda SH akan menga-jukan bukti surat dan sekitar delapan orang saksi.(vcq) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin