|
|
|
![]() |
![]() |
|
Harusnya jadi tanggung jawab Pertamina-Pemerintah Pusat
Pemkot-Dekot Tolak Tanggung Renteng Sewa Lahan Tanah Depot
|
Wacana tangung renteng (tanggung bersama) sewa lahan tanah depot Pertamina Bitung ditolak pemerintah dan Dewan Kota Manado. Pasalnya, soal ini harusnya menjadi tanggung jawab Pertamina dan pemerintah pusat.
Dikatakan Wakil Walikota Manado, Abdi Buchari SE MSi, sebagai sebuah BUMN, ha-rusnya Pertamina telah me-lakukan perhitungan yang matang terhadap aliran dana (cash flow), termasuk soal adanya kejadian seperti di Bitung. “Untuk biaya sewa lahan dan atau ganti rugi tahan di Bitung, harusnya dimasukkan dalam anggaran Pertamina, karena sebagai BUMN mereka harus memiliki perhitungan-perhitungan soal anggaran,” kata Buchari ketika dikonfirmasi via ponsel tadi malam.
Karena itu, lanjut mantan Karo Ekonomi Pemprop Sulut ini, tidak ada alasan untuk me-minta kabupaten/kota dilibat-kan dalam penalangan soal pembayaran ganti rugi atau biaya sewa tanah depot. “Ini se-penuhnya harus menjadi tang-gung jawab Pertamina,” katanya.
Senada dikatakan Ketua Komisi C Dewan Kota Manado, Franklin Sinjal SH. Menurut-nya, persoalan di Bitung men-jadi persoalan Pertamina. “Ini menjadi pelajaran bahwa jangan pada waktu penempat-an lahan tak melakukan per-hitungan matang, nanti setelah ada masalah baru minta pe-merintah kabupaten/kota terlibat,” katanya.
Lagi pula, ujar Sinjal, APBD Manado sudah diatur dan akan berjalan sebagaimana keten-tuan yang berlaku. “Dan dewan tentu tidak akan melakukan pembahasan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan hukum. Lagi pula torang mo ambe di mana tu dana for talangi sewa lahan depot di bitung,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dekot Manado, Drs Djermia Damongilala MSi mengatakan, dalam UU otonomi daerah sudah diatur soal kewenangan dan lingkup tanggung jawab masing-masing, apalagi sudah ada putusan hukum bahwa yang bertanggung jawab adalah Pertamina. “Namun kalau memang ada permintaan untuk pemerintah kabupaten/kota dilibatkan, kita perlu duduk bersama membicarakan itu, baik Pertamina, pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/Kota,” kuncinya.(ftj)
|
|