HOME : FOOTBALL

Berita Opini Redaksi dan Pembaca 

13 April 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

  

Pembentukan Daerah Otonom Baru, Perlukah ?

 IKUTI BERITA LAIN

Memaknai Paskah Yesus Kristus 
Oleh : Ventje O Jacob (Bagian II/habis)

 SURAT PEMBACA

Pemerintah Tolong Perhatikan Kota Tahuna

 COMMENTAREN

Menanti Sebuah Keadilan


SAAT ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbagi ke dalam 473 daerah otonom yang terdiri dari 33 daerah propinsi, 349 daerah kabupaten, dan 91 daerah kota. Dari jumlah terse-but, terdapat 4 pro-pinsi, 98 kabupaten/kota hasil pemeka-ran yang dilakukan sejak diberlakukan-nya UU No. 22 tahun 1999 yang menandai era baru kebijakan otonomi daerah. 

Secara politis, kebijakan pem-bentukan daerah otonom me-rupakan salah satu strategi un-tuk meredam keinginan bebe-rapa daerah yang ingin mele-paskan diri dari NKRI, berdiri menjadi satu negara tersendiri seperti Aceh, Papua, dan Riau. Untuk kepentingan tersebut, pemerintah sengaja memper-mudah pembentukan Kabupa-ten-Kabupaten dan Kota-Kota baru agar daerah terpecah menjadi kecil-kecil dan mudah dikuasai (devide and rule). Be-lajar dari gerakan separatis yang muncul tahun 1950-an dan fenomena separatis Aceh dan Papua, pemerintah sangat menghindari titik berat otonomi pada daerah propinsi.(Tri Rat-nawati.2005) 
Sejak tahun 2000 operasio-nalisasi kebijakan pembentu-kan daerah otonom baru ter-tuang dalam PP 129 tahun 2000. PP tersebut sebagai pe-tunjuk teknis pembentukan daerah otonom secara sepintas sudah mengakomodir dan men-terjemahkan tentang pemeka-ran suatu daerah tetapi apabila kita lihat secara rinci ditemu-kan banyak kelemahan ter-utama dalam mengelaborasi kriteria pemekaran serta pro-sedur dan system pendis-tribusian instrumen sehingga terkesan instrument pemeka-ran menjadi sangat longgar. Hal ini yang kemudian menjadikan dominan lobi-lobi politik dalam menentukan kebijakan peme-karan satu daerah. 
Lahirnya UU No. 32 tahun 2004 sebagai koreksi sekaligus pengganti UU No. 22/1999, ternyata belum diikuti lahirnya PP pengganti PP 129/2000. Namun demikian, disinyalir ada semangat untuk mengerem pemekaran/pembentukan daerah otonom baru. Hal ini da-pat dilihat dari semakin diper-ketatnya persyaratan pemben-tukan daerah baru. Misalnya, dalam hal syarat fisik kewila-yahan, ada ketentuan pemba-tasan usia penyelenggaraan pemerintah menjadi minimal 10 tahun; cakupan wilayah untuk propinsi dari minimal 3 menjadi minimal 5 Kabupaten/Kota; untuk kabupaten minimal 5 kecamatan serta kota minimal 4 kecamatan; harus ada lokasi calon ibu kota, sarana dan pra-sarana pemerintahan. Semen-tara dalam syarat teknis, ditambahkan ketentuan ten-tang pertahanan dan keamMemberantas Dekadensi, 
Merawat Hipokrisi: Apa Gunanya?
-nan serta faktor lain yang me-mungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Faktor lain dimaksud yakni antara lain pertimbangan kemampuan ke-uangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang ken-dali penyelenggaraan pemerin-tahan daerah.( penjelasan pasal 5 ayat (4) UU no.32/2004) Se-lain itu, ada ketentuan yang me-mungkinkan adanya pengha-pusan dan penggabungan daerah.
Saat ini di DPR RI terdapat 18 Rancangan Udang-undang inisiatif pembentukan daerah otonom baru yang tersisa dari tahun 1999-2004. (tiga) dian-taranya masuk dalam provinsi Sulut yaitu Kab. Bolaang Mo-ngondow Utara, Kab. Kepulau-an Sitaro dan Kab. Minahasa Teng-gara. (Kompas 3/2/2006). (bersambung)

Penulis adalah Kepala Divisi Legislasi dan Keterwakilan politik The YHB Center Jakarta, Mantan Direktur Eksekutif YDRI Manado.

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin