|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Pembentukan Daerah Otonom Baru, Perlukah ?
|
SAAT ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbagi ke dalam 473 daerah otonom yang terdiri dari 33 daerah propinsi, 349 daerah kabupaten, dan 91 daerah kota. Dari jumlah terse-but, terdapat 4 pro-pinsi, 98 kabupaten/kota hasil pemeka-ran yang dilakukan sejak diberlakukan-nya UU No. 22 tahun 1999 yang menandai era baru kebijakan otonomi daerah.
Secara politis, kebijakan pem-bentukan daerah otonom me-rupakan salah satu strategi un-tuk meredam keinginan bebe-rapa daerah yang ingin mele-paskan diri dari NKRI, berdiri menjadi satu negara tersendiri seperti Aceh, Papua, dan Riau. Untuk kepentingan tersebut, pemerintah sengaja memper-mudah pembentukan Kabupa-ten-Kabupaten dan Kota-Kota baru agar daerah terpecah menjadi kecil-kecil dan mudah dikuasai (devide and rule). Be-lajar dari gerakan separatis yang muncul tahun 1950-an dan fenomena separatis Aceh dan Papua, pemerintah sangat menghindari titik berat otonomi pada daerah propinsi.(Tri Rat-nawati.2005)
Sejak tahun 2000 operasio-nalisasi kebijakan pembentu-kan daerah otonom baru ter-tuang dalam PP 129 tahun 2000. PP tersebut sebagai pe-tunjuk teknis pembentukan daerah otonom secara sepintas sudah mengakomodir dan men-terjemahkan tentang pemeka-ran suatu daerah tetapi apabila kita lihat secara rinci ditemu-kan banyak kelemahan ter-utama dalam mengelaborasi kriteria pemekaran serta pro-sedur dan system pendis-tribusian instrumen sehingga terkesan instrument pemeka-ran menjadi sangat longgar. Hal ini yang kemudian menjadikan dominan lobi-lobi politik dalam menentukan kebijakan peme-karan satu daerah.
Lahirnya UU No. 32 tahun 2004 sebagai koreksi sekaligus pengganti UU No. 22/1999, ternyata belum diikuti lahirnya PP pengganti PP 129/2000. Namun demikian, disinyalir ada semangat untuk mengerem pemekaran/pembentukan daerah otonom baru. Hal ini da-pat dilihat dari semakin diper-ketatnya persyaratan pemben-tukan daerah baru. Misalnya, dalam hal syarat fisik kewila-yahan, ada ketentuan pemba-tasan usia penyelenggaraan pemerintah menjadi minimal 10 tahun; cakupan wilayah untuk propinsi dari minimal 3 menjadi minimal 5 Kabupaten/Kota; untuk kabupaten minimal 5 kecamatan serta kota minimal 4 kecamatan; harus ada lokasi calon ibu kota, sarana dan pra-sarana pemerintahan. Semen-tara dalam syarat teknis, ditambahkan ketentuan ten-tang pertahanan dan keamMemberantas Dekadensi,
Merawat Hipokrisi: Apa Gunanya?
-nan serta faktor lain yang me-mungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Faktor lain dimaksud yakni antara lain pertimbangan kemampuan ke-uangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang ken-dali penyelenggaraan pemerin-tahan daerah.( penjelasan pasal 5 ayat (4) UU no.32/2004) Se-lain itu, ada ketentuan yang me-mungkinkan adanya pengha-pusan dan penggabungan daerah.
Saat ini di DPR RI terdapat 18 Rancangan Udang-undang inisiatif pembentukan daerah otonom baru yang tersisa dari tahun 1999-2004. (tiga) dian-taranya masuk dalam provinsi Sulut yaitu Kab. Bolaang Mo-ngondow Utara, Kab. Kepulau-an Sitaro dan Kab. Minahasa Teng-gara. (Kompas 3/2/2006). (bersambung)
Penulis adalah Kepala Divisi Legislasi dan Keterwakilan politik The YHB Center Jakarta, Mantan Direktur Eksekutif YDRI Manado.
|
|