HOME : FOOTBALL

Berita Hukum dan Kriminal 

15 April 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Gelapkan Uang Parafone, Goni Divonis Dua Tahun 


MANADO – Karena terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP, terdakwa Ferra Goni (27), warga Desa Buku, Kecamatan Belang, Minahasa Selatan, akhirnya divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Leatemia Abraham SH, Steri Rantung SH, J Mamahit SH, dan Panitera Pengganti Parulian Hasibuan SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kamis (13/04). 
Vonis ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Kaunang SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan satu tahun penjara. 
Terdakwa oleh majelis dinilai terbukti melakukan penggelapan uang milik perusahaan handphone terkenal di daerah ini, yaitu Parafone, sebesar Rp152.693.000. 
Terdakwa sendiri bekerja di Parafone sejak bulan Februari 2005. Namun karena membuat kasus ini, dirinya akhirnya dipecat bulan Februari 2006. Penggelapan uang yang dilakukannya terjadi sejak bulan Mei sampai Agustus 2005, ketika dirinya dipercayakan menjadi Manager Ritel Parafone Tomohon oleh Big Bos-nya, Elisabeth Waluyan. 
Penggelapan uang ini dilakukan terdakwa dengan cara membuat laporan fiktif, di mana hasil penjualan barang-barang yang dilaporkan ke kantor pusat Parafone di Manado tidak sesuai dengan barang yang terjual.(vcq) 



 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin