|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Dua Kasus Korupsi Segara Disidang
|
Dua kasus korupsi yang ditunggu-tunggu masyarakat, tak lama lagi akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Bitung. Dua kasus korupsi itu, yakni dugaan penyimpangan keuangan di PDAM Bitung sebesar Rp 357 juta, serta dugaan penyimpangan proyek gedung komisi di Dekot Bitung sekitar Rp 2,4 miliar.
Ketua PN Bitung, Sirande Pa-layukan SH ketika dikonfirmasi tak menepis akan segera me-nyidangkan dua kasus korupsi ini. “Berkasnya sudah di ke-jaksaan, dan kemungkinan da-lam waktu dekat ini sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Palayukan.
Ketika disentil apakah akan memvonis berat para terdakwa kasus korupsi, menurut peng-ganti Junus Dandel SH ini, tinggal tergantung fakta yang ditemukan di persidangan nan-ti. “Yang pasti kalau memang terdakwa bersalah, tentunya akan dihukum setimpal de-ngan perbuatannya. Tapi kalau ternyata tidak ditemukan bukti terdakwa melakukan korupsi, demi kepastian hukum harus dibebaskan,” pungkasnya.
4 WNA Korea Ditangkap
Sementara itu, kerja keras Polres Bitung dalam membong-kar kasus perjudian membuah-kan hasil. Buktinya, sedikitnya empat Warga Negara Asing (WNA) asal Korea ditangkap saat asyik main remi, Jumat (14/03) dini hari kemarin se-kitar pukul 01.00 WITA. Ke-empat WNA itu, masing-masing SS alias Seo Tong, BJW alias Wong, BH alias Hung Li serta CD alias Chang.
Kapolres Bitung, AKBP Drs Aridan Roeroe melalui Kasat Reskrim AK J Kalalo mem-benarkan penangkapan terha-dap keempat WNA tersebut. “Ini kejelian Tim Khusus yang membongkar kasus judi yang melibatkan WNA. Mereka sekarang telah diamankan di Mapolres Bitung bersama barang bukti uang judi seki-tarRp 8,7 juta serta kartu remi,” ujar Kalalo.(irv/sel)
|
|