|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Senin, putusan PT Manado soal Pilkada Bolmong
Gugatan Pemohon Dinilai tak Penuhi Syarat Formil, DeWa Bersikeras KPUD Lakukan Kesalahan
|
Gugatan yang diajukan pasangan Drs Hi Djelantik Mokodompit dan Hi Wahid Makalalag (DeWa) selaku pemohon, dinilai tidak memenuhi syarat formil dan tidak memiliki dasar hukum suatu gugatan permohonan pilkada yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
Hal ini diungkapkan pihak KPUD Bolmong melalui Kuasa Hukum Lutvia Alwi SH, Maulud Buchari SH dan Marwan Ka-winda SH yang adalah termo-hon, saat sidang Pilkada Bol-mong di Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Kamis (13/04), dalam agenda pembacaan kesimpulan di antara kedua pihak.
Sementara pihak DeWa mela-lui Kuasa Hukum Abdul Haris Yunius SH dkk, dalam kesim-pulannya bersikeras telah ter-jadi kesalahan yang dilakukan termohon KPUD Bolmong terse-but. Menurut pemohon, kesala-han yang dilakukan termohon, antara lain penggelembungan suara untuk pasangan calon Nomor 2, Ny Hj Marlina Moha Siahaan dan Drs Hi Sehan M Mokoagow sebanyak 45 suara.
Seharusnya, lanjut pemohon, jumlah perhitungan suara di Kecamatan Kaidipang adalah 3.133 bukan 3.176. Sementara di TPS 09 Kelurahan Kota-mobagu (Rutan), tidak dilaku-kan perhitungan suara di tempat. Begitu juga dengan mereka yang mendapat unda-ngan tapi tak memberikan hak suara. Disinggung pula soal diskriminasi dan penekanan yang dilakukan Ketua KPPS, Arifin Sugeha terhadap napi dan tahanan untuk memilih pasa-ngan calon Nomor 2.
Dihadapan Majelis Hakim Hakim Harwoko SH dkk, pe-mohon juga menyebutkan ka-lau di TPS 2 Kelurahan Pobun-dayan terdapat penduduk yang masih di bawah umur, ikut memilih, namanya Lia Simbala. Dan juga telah terjadi penam-bahan TPS secara ilegal dan bertentangan dengan SK KPUD Bolmong No 37 tertanggal 1 Maret 2006, yaitu di Desa Mo-malia I, dan Desa Somba, Keca-matan Bolangitang Timur.
Dalam pelaksanaan Pilkada Bolmong tahun 2006, menurut pemohon, telah banyak terjadi kesalahan-kesalahan pelaksa-naan pilkada yang dilakukan termohon. Semuanya itu ber-imbas pada pasangan calon tertentu.
Akan hal itu, secara hukum surat permohonan pemohon su-dah memenuhi syarat formal sebagaimana yang diisyaratkan UU No 32 Tahun 2004, PP No 6 Tahun 2005, dan Perma No 02 Tahun 2005. Pemohon juga menolak bukti surat maupun saksi yang dihadirkan termohon KPUD Bolmong. Yang diakuinya hanya keterangan saksi Zul-karnaen Kamaru yang dapat diterima kebenarannya.
Sementara itu, termohon KPUD Bolmong dalam kesimpu-lannya memohon kepada maje-lis untuk menolak permohonan keberatan pemohon untuk se-luruhnya dan menguatkan hasil pelno KPUD Bolmong tertanggal 27 Maret 2006 tentang perole-han suara pasangan calon Bu-pati dan Wakil Bupati dan pe-netapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong terpilih periode 2006-2011.
Sedangkan beberapa bukti yang diajukan pemohon, termo-hon menyatakan menolak. Yang diakuinya hanya bukti P1, P7, P12 sampai P76, P78, P99 yang kata termohon penilaiannya di-serahkan ke majelis hakim. Be-gitu juga dengan bukti saksi Acip Rasidi cs, ditolak oleh Alwi cs.
Mendengar kesimpulan kedua pihak, Majelis Hakim Harwoko SH akhirnya menunda persida-ngan pada Senin (17/04) pekan depan, dengan agenda pemba-caan putusan.(vcq)
|
|