HOME : FOOTBALL

Berita Mimbar dan Keagamaan 

15 April 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Eksistensi YPTK Sebagai Badan Hukum Penyelenggara UKIT (4)
Oleh: Drs Royke M Suot Msi


Mengenai jumlah suara hasil pemilihan yang dimiliki masing-masing, sebenarnya tidak perlu dipertentangkan. Oleh kerena Statuta dan PP 60 tidak pernah menyebutkan suara terbanyak. Dan itu dinamika yang biasa terjadi di perguruan tinggi mana saja baik negeri maupun swasta. Sebagai contoh: Pada saat Penetapan Prof Ir O Rondonuwu MSc yang memiliki suara lebih sedikit dari Prof Drs W Senduk. Demikian juga yang terjadi dengan Rektor UNIMA Prof Lombok pada periode pertama. Tapi itulah aturan yang berlaku di perguruan tinggi (Senat memilih tiga calon untuk diusulkan dan ditetapkan oleh YPTK-GMIM).

Dimana 16 Suara sekarang? Membelot?
Ini yang perlu diklarifikasi, bahwa 16 suara yang memilih Wongkar bukan membelot tapi tuntutan. Cukup lama Civitas Akademika bahkan Warga GMIM, menanti kepemimpinan UKIT berkualitas, penuh dedikasi, jujur dan bertanggungjawab dan berwawasan luas. 
Pdt Richard Siwu dan Piet Wongkar memiliki kriteria ini. Namun demikian mandeknya proses administrasi dan banyak persoalan yang sangat darurat untuk segera diselesaikan, maka sikap Civitas menerima Pdt Siwu sebagai Rektor. Hal lainnya: bahwa Pdt Siwu telah dilantik sesuai dengan tatacara perguruan tinggi yang berlaku: Bahwa Rektor harus dilantik di hadapan Senat Universitas dan dihadiri seluruh civitas. 
Namun demikian kajian Senat Universitas tidak sedangkal itu tetapi telah melalui kajian sesuai dengan pemahaman aturan yang berlaku. Hal-hal yang mendukung sehingga Senat menerima kehadiran Pdt Siwu sebagai Rektor UKIT adalah:
Hingga kini Statuta UKIT yang di sahkan oleh Departeman Pendidikan Nasional RI melalui Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi belum direvisi. 
Beberapa subtansi penting dalam statuta UKIT.
Pasal I ayat 27.Yayasan Perguruan Tinggi Kristen GMIM adalah Badan Penyelenggara dan Pembina Universitas Kristen Indonesia Tomohon. 
Bab III Pasal 5 ayat 5, Badan Penyelenggara Universitas Kristen Indonesia Tomohon adalah Yayasan Perguruan Tinggi Kristen GMIM, disingkat YPTK-GMIM yang dibentuk oleh Badan Pekerja Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa dengan Akte tanggal 12 Juli 1965 No.9 di hadapan Notaris BA Lomban; Akta Tanggal 28 Maret 1989 Nomor 51 di hadapan Notaris R H Hardaseputra, SH dan Akta Tanggal 26 Mei 1990 Nomor 50 di hadapan Notaris R H Hardaseputra, SH.
Bab IX Pasal 35, Dalam penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan dan Pengajaran UKIT berhubngan secara organisatoris dengan:
1. Badan Pekerja Sinode GMIM melalui Yayasan Perguruan Tinggi Kristen GMIM sebagai Badan Hukum Penyelenggara.
2. Kopertis Wilayah IX Sulawesi sebagai wakil menteri Pendidikan Nasional yang mengontrol, membimbing, mendorong, serta mengarahkan dan mengevaluasi UKIT dalam penerapan kebijakan yang berlaku bagi PTS.
Pasal 40 ayat 1, Rektor adalah Pimpinan UKIT yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Yayasan Perguruan Tinggi Kristen GMIM.
Pasal 40 ayat 6, Pemberhentian Rektor sebelum masa jabatan berakhir dilakukan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Kristen GMIM dengan Pertimbangan Senat Universitas.
Pasal 42, Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Kristen GMIM dengan pertimbangan Senat UKIT.
Dari substansi penting tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa: pelantikan rektor UKIT yang dilakukan oleh YPTK adalah sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apa yang sedang dilakukan Rektor UKIT Pdt Richard Siwu saat ini benar-benar membawa pencerahan baru bagi UKIT. Bahkan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat) berjalan normal dan kredible. (menepis anggapan ketua Yayasan Wenas: Bahwa Siwu tidak mampu menciptakan keteduhan dan ketenangan tapi membiarkan kemelut bergejolak di kampus)
Pencanangan Slogan Visi Baru, Bagi Ukit Baru Di Zaman Baru, bukan sekedar slogan tapi kenyataan. Hal ini dibuktikan dengan berbagai program serta agenda yang dicanangkan diantaranya:
1. Akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi, akan dilaksanakan dalam kurun waktu tahun 2006.
2. Menata administrasi akademik yang profesional dengan menggunakan sistem jaringan LAN (Komputerisasi).
3. Membuka program studi baru yang memenuhi kompetensi pasar kerja/ dibutuhkan masyarakat.
4. Menjadikan UKIT sebagai pusat percontohan manajemen kepegawaian dan keuangan perguruan tinggi se Indonesia Timur khususnya di Provinsi Sulawesi Utara.
5. Penataan manajeman administrasi Umum dan keuangan yang professional, tranparan, serta bertanggungjawab terhadap masyarakat khusus bagi warga GMIM.
6. Mematangkan pola dan strategis Pembinaan Kemahasiswaan dengan konsep "Sarjana Plus" dalam hal Pengembangan Keilmuan, minat dan bakat.
7. Membina hubungan kemitraan dengan pemerintah, swasta serta institusi gereja dalam dan luar negeri.
8. Menjalin hubungan yang korporatif dengan Kopertis wilayah IX Sulawesi, DepDikNas RI, Ditjen Dik DepDikNas RI.
Beberapa Program yang sudah, sedang dan akan dilaksanakan :
- Kuliah perdana semester genap tahun ajaran 2005/2006 pada tanggal 9 januari 2006 oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara DR.Johannes Kaloh.
- Brain Storming menuju pembaharuan UKIT yang dilaksanakan pada tanggal 6 Pebruari 2006 di hotel Formosa Bahu Mall Manado.
- Beberapa kali Rapat senat UKIT terbatas membahas berbagai program strategis UKIT.
- Rapat senat terbuka dalam rangka Dies Natalis UKIT ke 41 dengan mewisuda sebanyak 291 sarjana dari 7 fakultas pada tanggal 20 pebruari 2006. Untuk pertama kali selama dua dekade Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi Prof.DR.Amuniddin Salle, SH, MH dan Ka BALITBANG DEPDIKNAS RI Prof.DR.Mansyur Ramly, SE, MSi. menghadiri perayaan Dies Natalis ke 41 dan wisuda di UKIT.
- Temu wicara Regional tentang Peningkatan Kualitas Perguruan Tinggi dan sosialisai undang-undang Guru dan Dosen bekerjasma UKIT dengan Kopertis Wilayah IX Sulawesi dan DepDikNas RI pada tanggal 20 Februari 2006.
- Rektor UKIT, PR I dan Dekan FKIP UKIT mengikuti Lokakarya tentang sosialisasi test Potensi Skolastik oleh DepDikNas RI di hotel Ritzi Manado
- Tanggal 29 Maret 2006 dilaksanakan Seminar Nasional tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) atas
kerjasama UKIT dengan Dept KOMINFO RI.
- Bekerjasama dengan The Association of Churces in Southwest Germany, maka UKIT
akan menyelenggarakan Seminar Internasional Lintas Agama pada tanggal 8 - 14 Mei
2006.
- Bekerjasama dengan Graduate Theological Union in Barkeley, USA, akan diselenggarakan seminar tentang Paradikma Baru Teologi dan Kebudayaan pada tanggal 24-27 Mei 2006.
- Dalam kerjasama kemitraan dengan United Board for Christian Higher Education di 
New York, kini sedang diusulkan untuk bantuan beasiswa bagi dosen-dosen muda yang
akan melanjutkan studi ke jenjang S2 maupun S3.
- Atas penugasan Rektor, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UKIT menghadiri Seminar dan lokakarya persiapan-persiapan pelaksanaan Undang-undang Guru dan Dosen khususnya menyangkut pelaksanaan Kompetensi dan sertifikasi Guru dan Dosen pada hari sabtu, 25 Maret 2006 di kendari Sulawesi Tenggara dan memperoleh berbagai materi/pedoman dalam rangka FKIP-UKIT mempersiapkan diri untuk menjadi Pelaksana Sertifikasi Guru dan Dosen sebagaimana tuntutan Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Hasil percakapan Dekan FKIP UKIT dengan Kepala BALITBANG DepDikNas RI Prof.DR. Mansyur Ramly, SE, Msi di Kendari: UKIT dalam hal ini FKIP sebagai pelaksana PPTK, diberi kesempatan untuk mengusulkan proposal Proyek Hibah Kompetisi LP2AI DepDikNas RI.
- Tindak lanjut dari hasil pendekatan/percakapan Rektor UKIT Pdt.DR.R A D. Siwu, MA, PhD dengan Kepala BALITBANG DepDikNas RI di Manado: Bahwa UKIT diberi kesempatan untuk memperoleh dana Proyek-proyek DEPDIKNAS RI khususnya Proyek Pengembangan Asrama Mahasiswa.
Demikian, tulisan ini mudah-mudahan membawa pencerahkan kepada semua pihak untuk meletakkan dasar kearifan dan kebijaksanaan dalam tuntunan Roh Kudus untuk menentukan masa depan UKIT. 
* Penulis, Dekan FKIP-UKIT, anggota Senat UKIT.

Jadwal Ibadah 16 April 2006

GMIM PNIEL TUNA-WAWONASA
Minggu, 16 April 2006
Pukul 05.30 WITA Pdt.Ny.M. Josephus-Lumintang, STh
Pukul 09.00 WITA Pdt.Ny.J.G. Salem-Kambey, STh
Pukul 18.00 WITA Pdt.Ny. Ch. Lendongan-Rondonuwu, STh
GEREJA GMIM MUSAFIR KLEAK 
Pukul 05.00 WITA di kolom masing-masing
Pukul 09.00 WITA Pdt Telly Lontoh STh
Pukul 18.00 WITA Pdt Anneke Lanawaang Noja STh
GEREJA PANTEKOSTA PETRA TELING
Pukul 09.00 WITA Pdt Sugeng Budi Susanto
GEREJA GMIM SION NOONGAN, LANGOWAN
Pukul 09.00 WITA Pdt Lexy Pelengkahu STh
GEREJA KRISTEN MARANATHA PAAL II
Pukul 09.30 WITA Drs.Pdt Parengkuan MTh
GEREJA KRISTEN MARANATHA KOPIWANGKER LANGOWAN
Pukul 09.00 WITA Pdt.J.Lumintang-Rantung STh.Spd
GEREJA KRISTEN MARANATHA AMEKONA LANGOWAN
Pukul 09.00 WITA Pdt.Paula Kairupan SPd
GEREJA ST FRANSISKUS XAVERIUS PINELENG
Pukul 08.00 WITA Pst Yus Talangi Pr
GEREJA ST JOSEPH KLEAK Manado
Pukul 06.00 Pst Joseph Ansow Pr
Pukul 08.00 Pst Made Miasa Pr
Pukul 18.00 Pst Joseph Ansow Pr

 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin