|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Kritisi
pengangkatan kepsek SMAN 1 Manado
AGIS: Baperjakat Langgar Kepmen Diknas nomor
5/U/2005
|
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Manado dinilai melanggar Kepmen Diknas nomor 5/U/2005 tentang pengangkatan kepala sekolah. Hal tersebut diungkapkan ketua Asosiasi Guru Indonesia Sulut (AGIS) Drs Arnold Poli SH, Sabtu (15/04).
Menurut Poli, seharusnya Baperjakat mengutamakan sumber dari SMAN 1 sendiri atau SMAN lain, dengan kata lain yang sederajat. "Yang paling layak untuk menjadi kepsek SMAN 1 adalah dari lingkungan sekolah itu sendiri atau kepsek SMA negeri lain. Kalau mereka yang diangkat, setidaknya tak kaget dengan sistem yang ada. Sehingga tak perlu makan waktu untuk orientasi pekerjaan," kata Poli.
Ia mengingatkan bahwa posisi kepsek sangatlah signifikan. Karena kinerja kepsek menentukan maju-mundurnya sebuah sekolah.
Poli juga mengkhawatirkan akan terjadi di krisis kepemimpinan di SMAN 1, yang disebut sebagai salah satu sekolah dengan murid terbanyak di Indonesia timur ini. "Saya khawatir pengangkatan itu akan mengurangi spirit of working (semangat bekerja) dari guru-guru di SMAN 1. Mereka kan sudah bekerja dengan baik karena melihat ada jenjang karier yang jelas. Mulai sejak jadi walikelas sampai naik jadi wakepsek.Namun dengan adanya kasus ini, kasihan mereka. Soalnya merasa prestasi dan harapannya di-cut begitu saja," tukasnya seraya menegaskan AGIS tak ingin mengintervensi Baperjakat namun hanya mengkritisi.(win)
|
|