|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Revisi Kurikulum Berbasis Kompetensi
Oleh: Alex Assa
|
Berbagai langkah meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia terus ditempuh oleh pemerintah. Bahkan kurikulum pendidikan pun selalu dilakukan revisi manakala adanya pergantian menteri pendidikan. Berkaitan dengan itu, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) saat ini telah melakukan revisi kurikulum 2004 atau sering disebut Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Bahkan guru-guru mempunyai hak menyusun kurikulum sendiri.
Revisi kurikulum 2004 sebenarnya dinilai belumlah pantas dilakukan, pasalnya kurikulum hasil revisi kurikulum 1994 tersebut belum dilaksanakan oleh semua sekolah bahkan banyak guru-guru yang belum mengetahui hal tersebut. Tidak itu saja, tim pembuat buku pelajaran kurikulum 2004 pun sudah susah payah membuat buku ternyata ada perubahan. Ini namanya membuang waktu, tenaga, pikiran dan bahkan anggaran.
Paling merasakan dari perubahan kurikulum itu nantinya adalah siswa kelas satu dan kelas dua untuk jenjang pendidikan SMP dan SMA serta sekolah dasar yang telah menerima materi kurikulum 2004. Setelah mereka masuk pada kelas ujian nasional, materi mana yang mereka harus pelajari dan apa yang harus guru-guru berikan pada peserta didiknya.
Kalau mau dilihat atau diteleti lebih jauh, pergantian atau revisi itu kerap dilakukan ketika para pelaku pendidikan, baik itu guru maupun siswa masih belum memahami secara betul esensi dari kurikulum sebelumnya. Unsur coba-coba masih sangat kentara di sini.
Semua itu tentunya jangan langsung kita vonis sebagai satu langkah yang salah, namun yang perlu diperhatikan disini adalah apa latar belakang dari rencana revisi atau perubahan kurikulum 2004. Jika dilihat dari segi esensi bagi siswa, rentetan perkembangan kurikulum sudah mengesankan kemajuan bertahap. Lewat kurikulum 1994, seorang pengajar memosisikan diri sebagai sumber bagi siswa. Sedangkan dengan KBK, siswa lebih didorong untuk mengembangkan potensi yang dia miliki.
Seperti yang dikatakan Sekretaris Direktur Jenderal (Sekdirjen) Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) DR Bambang Indrianto, kurikulum 1994 tidak dihilangkan tetapi diperbaiki. “Jadi tidak benar kurikulum tersebut dihilangkan atau tidak diberlakukan,” tegasnya waktu lalu ketika berkunjung ke Manado.
Dalam pemberlakukan kurikulum pendidikan bukannya menghapuskan kurikulum yang ada tetapi dilakukan perbaikkan. Kalau melihat perkembangan jaman perlu adanya perubahan yang disesuaikan dengan kondisi sekarang, karena itulah pihak Depdiknas khususnya dari Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) telah melakukan pembahasan dan evaluasi dari kurikulum. Sehingga ada dua item kurikulum yang dirubah atau disempurnakan yaitu masalah standar kompetensi lulusan dan standar isi.
Dengan adanya penyempurnaan ini, menurut dia Depdiknas talah memikirkan dampak positifnya dari perkembangan pendidikan. Terutama Depdiknas tidak akan menyusahkan guru dan merugikan siswa didik. Karena itulah dalam pemberlakukan kurikulum sekolah diberikan kebebasan untuk melaksanakannya.
Alasan lain yang dilakukan Depdiknas dalam merubah kurikulum tersebut dimana KBK yang rencananya dipakai untuk menggantikan kurikulum 1994 dinilai tidak punya standar kompetensi yang jelas. "Sarat isi tapi tidak punya standar kompetensi," ujarnya. Selain itu, banyak sekolah kesulitan menerapkannya lantaran sarana serta kualitas tenaga pengajar yang kurang.
Pada 2006 ini Depdiknas sudah berencana mengganti kurikulum 1994, tapi bukan dengan KBK. Penerapannya bakal dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal, kemungkinan diterapkan kepada siswa kelas satu pada setiap jenjang pendidikan (mulai SD hingga SMA).
Model kurikulum baru itu sendiri menurut dia, sebenarnya model itu kurang pas jika disebut sebagai sebuah kurikulum baru. Sebab, pada intinya setiap sekolah diberi kewenangan untuk menyusun kurikulumnya sendiri. Yang disiapkan Depdiknas saat ini adalah Standar Kompetensi dan Standar Isi Pendidikan (SK-SIP). SK-SIP inilah yang akan dijadikan acuan bagi sekolah untuk membuat kurikulum sendiri. Artinya, setiap sekolah diberi kewenangan untuk menyusun kurikulumnya sendiri. Selain mengacu pada SK-SIP, kurikulum yang dibuat sekolah harus mengacu kepada UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Sedangkan, untuk SK-SIP sendiri mencakup beberapa hal. Antara lain, kompetensi dasar, kerangka dasar kurikulum, struktur kurikulum, beban belajar, atau kalender pendidikan. Termasuk standar kompetensi lulusan. SK-SIP ini merupakan dua dari delapan standar yang ditetapkan dalam Satuan Standar Nasional Pendidikan (SNP) selain standar proses pendidikan, tenaga pendidik, penilaian, pembiayaan, dan pengelolaan.(***)
|
|