|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Mei, Dana Pengawasan MT Akan Disalurkan
|
Kepala Bagian Industri, Perdagangan dan Pariwisata Biro Ekonomi Pemerintah Propinsi (Pemprop) Sulut, Drs NW Tumbelaka, Senin (17/04) mengatakan, pertengahan Bulan Mei mendatang dana pengawasan minyak tanah (MT,Red) kemungkinan sudah dapat disalurkan ke kabupaten/kota. Sebab peraturan gubernur yang akan menjadi payung hukum penggunaan dana tersebut diperkirakan baru akan ditetapkan pada awal bulan Mei mendatang.
Menurut Tumbelaka, dana tersebut hingga saat ini masih disimpan di rekening Bank Sulut atas nama Asisten II Pemprop Sulut, Drs MA Raintung sebagai ketua tim Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban. Total nilai dana pengawasan yang tercatat sampai saat ini berkisar Rp 1 miliar sudah termasuk bunga.
“Meski sebelumnya porsi pembagian telah disepakati yakni 40 persen untuk propinsi dan 60 persen ke kabupaten/kota, namun hal itu masih akan diatur lagi di dalam peraturan gubernur. Pembagian ditingkat kabupaten/kota tentu diatur berdasarkan kuota minyak tanah,” jelasnya.
Penggunaan dana pengawasan ini sendiri menurut Tumbelaka sudah mendapat izin dari Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Namun karena pelaksanaannya harus dilegitimasi oleh peraturan ditingkat daerah, maka Pemprop Sulut diharuskan menunggu terbitnya peraturan gubernur. (gra)
|
|