HOME : FOOTBALL

Headlines News  

18 April 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro). Terbit 40 Hal.  Color-BW, Alamat: Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone: (0431) 879799,  Fax: (0431) 879798 

Gugatan DeWa Ditolak


Gugatan pasangan calon top eksekutif Pilkada Bolmong, Drs Hi Djelantik Mokodompit dan Hi Wahid Makalalag (DeWa), akhirnya mental. 
Pengadilan Tinggi (PT) Ma-nado menolak gugatan DeWa yang diajukan melalui Kuasa Hukum Abdul Haris Yunius SH, Ibrahim Podomi SH, dan Kasman Damopolii SH.
Dengan demikian keinginan kuasa hukum DeWa agar diba-talkannya Surat Keputusan No 49 Tahun 2006 tentang perole-han suara akhir pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bol-mong terpilih yang dikeluarkan KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) setempat, tidak ter-penuhi.
Putusan PT Manado ini diba-cakan Senin (17/04) kemarin, melalui Majelis Hakim Harwoko SH, Prof Dr J Nababan SH, Ce-line Rumansi SH, Mohamad Sehat Nangangus SH, Yamanie SH MH dengan Panitera Peng-ganti Edison Sumenda SH. “Ma-jelis berkesimpulan permo-honan pemohon tidak berda-sarkan landasan hukum seba-gaimana diatur dalam Per-aturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2005 dan Peraturan Mah-kamah Agung (Perma) tahun 2005,” jelas Harwoko dkk.
Ditambahkan majelis, jumlah suara yang dipermasalahkan tidak signifikan. Di mana pemohon (DeWa) menyebutkan telah terjadi penggelembungan suara sekitar 40 suara, namun kenyataan selisih suara antara pemohon dan peringkat pertama yang ditetapkan termo-hon KPUD Bolmong adalah 34 ribu.
“Meski secara nyata termohon KPUD melalui Kuasa Hukum Lutvia Alwi SH, Maulud Buchari SH dan Marwan Kawinda SH tak mengajukan eksepsi, tapi tetap dinilai diajukan. 
Untuk itu soal eksepsi yang menyebut gugatan pemohon adalah kabur/tidak jelas dan tidak berdasar pada aturan hu-kum yang berlaku, kami tolak,” tegas Harwoko, seraya menam-bahkan kalau bukti surat maupun saksi yang diajukan oleh pemohon dan termohon juga dimasukkan dalam per-timbangan. 
Dari hasil pantauan kemarin, pengunjung sidang yang dido-minasi pendukung DeWa, ternyata tidak melakukan hal-hal yang mengganggu jalannya persidangan. 
Meski begitu aparat kepolisian yang terdiri dari Brimob dan Reskrim Polda Sulut, Poltabes Manado dan Polsek Wenang tetap disiagakan.(vcq)


  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin