|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Pemuda GMIM Desak DPR RI Tinjau Perbes
|
Perayaan ibadah dan pawai Paskah yang diprakarsai Pe-muda GMIM di Minahasa Uta-ra (Minut) kemarin (18/04), tak hanya sekadar seremonial be-laka. Namun sebagai pilar bang-sa, pemuda GMIM turut me-nyuarakan konsepsi-konsepsi kritis menyangkut asas keadi-lan di negara ini.
Bahkan secara berani, Ketua Ketua Pemuda Sinode GMIM, Pnt Billy Lombok menyampai-kan beberapa hal strategis. Di antaranya, pertama, mendesak DPR RI dengan kewenangan le-gislasi yang dimiliki, agar me-lakukan terobosan hukum, yai-tu melakukan peninjauan ter-hadap berbagai produk hukum yang menyimpang dari jiwa dan nilai-nilai yang terkandung di dalam konstitusi.
Salah satu produk hukum yang tetap dinilai bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia, adalah Per-aturan Bersama (Perbes) Men-teri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006/ No 9 Tahun 2006. Bahwa peraturan ini (mestinya) melindungi warga yang beribadah. ‘’UUD 45 bukan saja menjamin hak beragama, tetapi juga hak beribadah,’’ tukas Lombok.
Kedua, Pemuda GMIM men-desak DPR RI, untuk meng-hapus hukuman mati. Tuntu-tan penghapusan hukuman mati, tidak saja karena kasus Fabianus Tibo cs, tetapi pe-muda GMIM melihat dalam per-spektif nilai-nilai kemanusiaan universal.
Beberapa alasannya menurut Lombok, adalah (1) Hukuman mati, melanggar hak konstitu-sional, terutama hak hidup. (2) Pada tahun 2005 Pemerintah RI telah meratifikasi Konvenan Hak-hak Sipil-Politik, di dalamnya jelas memberikan pembatasan yang sangat ketat terhadap praktek hukuman mati. Bahkan dengan dike-luarkannya protokol tamba-han II dari konvenan tersebut, maka hukuman mati harus diabolisi dan dihapus, (3) Mem-perhatikan berbagai aspirasi dan harapan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai tokoh agama, dan kelompok masyarakat terutama kelom-pok minoritas.
Ketiga, bahwa untuk menja-min hak kebudayaan, maka terhadap RUU APP disam-paikan sikap sebagai berikut. Pemuda GMIM tidak setuju dan berbagai bentuk porno-grafi dan pornoaksi karena dapat merusak tatanan nilai-nilai budaya masyarakat yang sangat religius.
‘’Tetapi berbagai produk hu-kum, hendaknya tidak mem-batasi kreativitas seni budaya yang sudah tentu harus di-landasi oleh nilai-nilai etika dan agama.’’(ran/*)
|
|