|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Soal kasus tanah Kalasey
PT Manado Kuatkan Putusan PN
|
MANADO – Pengadilan Tinggi (PT) Manado akhirnya menolak upaya banding yang diajukan oleh pemohon I yaitu Yanny Weku dan pemohon II Edy Gunawan dalam kasus perdata tanah Kalasey dengan tergugat Clartje Lalamentik. Dalam putusan bernomor 17/PDT/2006/PT Mdo tertanggal 6 Maret 2006, Majelis Hakim Marthen Syampa SH, H Achmad Jamanie SH, Muhammad S Nanangus SH menyatakan sita jaminan tidak sah.
Putusan banding ini dengan demikian menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado sebelumnya bernomor 266/PDT-6/2004/PN Mdo tertanggal 26 November 2005, yang juga menolak permohonan pemohon I dan II serta menyatakan sita jaminan tidak sah.(vcq)
|
|