|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
PT Manado tolak gugatan DeWa
Kebenaran Bisa Disalahkan, Tetapi Tidak Bisa Dikalahkan
|
Pasangan calon top eksekutif pilkada Bolmong, Drs Hi Djelantik Mokodompit dan Hi Wahid Makalalag (DeWa) akhirnya harus gigit jari, menyusul putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado yang menolak gugatan dari kuasa hukum DeWa, yang terdiri Abdul Haris Yunius SH, Ibrahim Podomi, SH dan Kasman Damopolii SH.
Penolakan gugatan tersebut, langsung disikapi kubu MarS, lewat Ketua Tim Pilkada dan Tim Kampanye Partai Golkar (PG) Ka-bupaten Kotamobagu. “Yang na-manya kebenaran memang bisa disalahkan, tetapi kebenaran itu tidak bisa dikalahkan,” papar Herson Mayulu yang dihubungi Komentar, semalam.
“Dari awal kami sudah me-nyampaikan untuk menghormati proses hukum, terkait dengan gugatan yang dilayangkan kubu DeWa. Tetapi karena hasilnya gugatan itu ditolak, berarti KPUD Bolmong sudah menghasilkan yang terbaik,” ucap Mayulu sopan.
Menurut salah seorang Wakil Ketua PG Bolmong, PP Nomor 6 memang mengatur batasan un-tuk digugat, seperti pemungutan dan penghitungan suara. Tetapi yang memiriskannya, lanjut Mayulu, sejak dari 7 ratusan TPS di setiap desa maupun kelurah-an, semua proses pilkada berja-lan dengan lancar aman dan tidak ada gejolak.
“Kita tahu bersama, semua pasangan telah mengirimkan saksi ke TPS-TPS. Tetapi, nyata-nya tidak ada permasalahan. Justru di saat KPUD memapar-kan hasil plenonya, kubu DeWa tidak mau menandatanganinya, sambil menyampaikan akan memberikan gugatan pada KPUD. Kenapa nanti pleno ber-langsung baru mereka menun-jukkan gejolak. Itu pertanya-annya,” tandas Mayulu.
Sementara itu, Tim Advokasi DeWa lewat Abdul Rahman Ko-noras SH mengaku bahwa putus-an Pengadilan Tinggi itu bersifat final. “Memang putusan PT me-nolak gugatan DeWa dan itu ber-sifat final. Namun kami akan me-nempuh upaya judicial review, atau bisa juga upaya hukum istimewa yang disebut PK,” an-cam Konoras. “TA DeWa meng-ganggap, KPUD Bolmong mela-kukan kesalahan soal data kurir. Harusnya, data kurir ini hanya sebagai pembanding. Tetapi, ke-nyataannya dipakai KPUD untuk melakukan pleno,” tambah Konoras.(tus/ade)
|
|