HOME : FOOTBALL

Berita Bolaang Mongondow 

18 April 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing)  

PT Manado tolak gugatan DeWa
Kebenaran Bisa Disalahkan, Tetapi Tidak Bisa Dikalahkan

 

 IKUTI BERITA LAIN

Gunakan corong KBP3
PNS Kecam Pejabat Terlibat Unjuk Rasa 
Pansus CPNSD-gate Hanya Sebatas Koordinasi 
Pilkada, Demo PNS dan Banjir Bandang 

Pasangan calon top eksekutif pilkada Bolmong, Drs Hi Djelantik Mokodompit dan Hi Wahid Makalalag (DeWa) akhirnya harus gigit jari, menyusul putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado yang menolak gugatan dari kuasa hukum DeWa, yang terdiri Abdul Haris Yunius SH, Ibrahim Podomi, SH dan Kasman Damopolii SH.

Penolakan gugatan tersebut, langsung disikapi kubu MarS, lewat Ketua Tim Pilkada dan Tim Kampanye Partai Golkar (PG) Ka-bupaten Kotamobagu. “Yang na-manya kebenaran memang bisa disalahkan, tetapi kebenaran itu tidak bisa dikalahkan,” papar Herson Mayulu yang dihubungi Komentar, semalam.
“Dari awal kami sudah me-nyampaikan untuk menghormati proses hukum, terkait dengan gugatan yang dilayangkan kubu DeWa. Tetapi karena hasilnya gugatan itu ditolak, berarti KPUD Bolmong sudah menghasilkan yang terbaik,” ucap Mayulu sopan.
Menurut salah seorang Wakil Ketua PG Bolmong, PP Nomor 6 memang mengatur batasan un-tuk digugat, seperti pemungutan dan penghitungan suara. Tetapi yang memiriskannya, lanjut Mayulu, sejak dari 7 ratusan TPS di setiap desa maupun kelurah-an, semua proses pilkada berja-lan dengan lancar aman dan tidak ada gejolak. 
“Kita tahu bersama, semua pasangan telah mengirimkan saksi ke TPS-TPS. Tetapi, nyata-nya tidak ada permasalahan. Justru di saat KPUD memapar-kan hasil plenonya, kubu DeWa tidak mau menandatanganinya, sambil menyampaikan akan memberikan gugatan pada KPUD. Kenapa nanti pleno ber-langsung baru mereka menun-jukkan gejolak. Itu pertanya-annya,” tandas Mayulu.
Sementara itu, Tim Advokasi DeWa lewat Abdul Rahman Ko-noras SH mengaku bahwa putus-an Pengadilan Tinggi itu bersifat final. “Memang putusan PT me-nolak gugatan DeWa dan itu ber-sifat final. Namun kami akan me-nempuh upaya judicial review, atau bisa juga upaya hukum istimewa yang disebut PK,” an-cam Konoras. “TA DeWa meng-ganggap, KPUD Bolmong mela-kukan kesalahan soal data kurir. Harusnya, data kurir ini hanya sebagai pembanding. Tetapi, ke-nyataannya dipakai KPUD untuk melakukan pleno,” tambah Konoras.(tus/ade)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin