|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Periksa APBD hingga proyek tak jelas
35 Hari BPK ‘Obok-obok’ Kas Pemkab
|
Jajaran Pemkab Minahasa harus ekstra hati-hati mengeluarkan dana kas daerah. Pasalnya, akibat banyaknya informasi soal dugaan penyimpangan dana APBD hingga proyek yang tak jelas, membuat tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara maraton mulai mengobok-obok alias mengaudit dana yang dikelola Pemkab melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Dari informasi yang diterima Komentar, pemeriksaan tim BPK ini berlangsung selama 35 hari. Bukan hanya dana APBD tahun 2005 yang dikupas, tetapi juga dana APBD dari tahun 2003 yang sebelumnya sempat dikritisi sejumlah elemen mas-yarakat di Minahasa.
Bupati Minahasa, Drs Vreeke Runtu ketika dihubungi akhir pekan lalu membenarkan ada-nya audit tim BPK di jajarannya tersebut. Menurut Runtu, sam-pai saat ini pihaknya tak perlu panik apalagi takut dengan adanya pemeriksaan keuangan dari pihak berwenang.
“Torang kan bekerja sesuai aturan, kenapa harus takut ka-lau bisa dipertanggungjawab-kan. Kita malah suka kalo ada pemeriksaan seperti ini, karena itu merupakan amanat undang-undang agar bisa transparan,” tegas Runtu.
Dijelaskannya, selagi jajaran-nya melaksanakan tugas deng-an baik dan benar, kenapa mus-ti takut dan resah dengan ke-hadiran BPK. Seperti dicontohk-annya soal pengeluaran dana Persmin yang dalam tahun ini mencapai Rp 9 miliar lebih, me-nurutnya, itu masih jauh lebih kecil dibanding kesebelasan lain di Pulau Jawa yang angkanya bisa mencapai Rp 20 miliar lebih.
Dikatakan Runtu, jika ada komponen masyarakat yang ingin menuntut Pemkab Mina-hasa seputar dugaan penyimpa-ngan dana APBD, maka dirinya mempersilakan diproses hu-kum, jangan hanya sekedar isu atau membuat citra pemerintah daerah jatuh. “Kalau ada bukti dan data, coba langsung lapor ke polisi jo. Kita siap bertang-gungjawab, jangan cuma selalu duga-duga, itu sikap yang ku-rang gentle,” tantang Runtu.
Sementara itu, personel Dekab Minahasa Drs Teddy Lolowang menjelaskan, tim BPK seharus-nya bukan hanya menelusuri dana kas yang ada di jajaran Pemkab Minahasa, tetapi tetapi juga memeriksa dana yang keluar di sekretariat DPRD Mi-nahasa karena itu juga merupa-kan dana APBD. Ya karena BPK turun sesuai amanat UU No 33 Pasal 81, maka semua harus diperiksa tak terkecuali Sekreta-riat DPRD,” beber Lolowang.(pen)
|
|