|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Angkat Eselon II, kabupaten/kota Konsultasi ke Pemprop
|
Pengangkatan pejabat eselon II di kabupaten/kota kota sesuai Permendagri Nomor 5 Tahun 2005 tentang pedoman penilaian calon sekda propinsi dan kabupaten/kota serta pejabat struktural eselon harus di-konsultasikan ke pemprop.
Demikian dikemukakan Asisten III Drs Ferdinand Mewengkang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jefry Korengkeng SH dan Karo Pemerintahan dan Humas Drs Edwin Silangen Senin (17/04).
“Terkait pengangkatan pejabat, khususnya eselon II, pemkab/pemkot harus mengkonsultasi-kan ke pemprop,” ujarnya.
Lebih lanjut menurut Koreng-keng, pihaknya sudah menerima surat dari Pemkot Manado mengenai rolling baru-baru ini. “Pemkot Manado sudah mengajukan hal tersebut ke BKD sebelum libur Jumat agung pekan lalu,” ujar Korengkeng. Sementara mengenai ke-wajiban konsultasi ini, menurut mantan Karo Hukum ini harus dilakukan baik untuk promosi maupun pergeseran.
Meskipun demikian, terkait pe-ngangkatan Kepsek SMAN 1 Manado Marlyn Tatoreh, menurut Korengkeng, pihaknya akan menyurat ke pemkot Manado. “Tapi ini bukan bentuk intervensi, tapi kita hanya akan menjelaskan mengenai aturan saja. Kalaupun ternyata per-syaratannya sudah sesuai ke-tentuan, tidak ada masalah,” jelasnya.
Pada bagain lain, mengenai pe-ngangkatan sekda kabupaten/kota menurut Mewengkang, harus diusulkan oleh pemkab/pemkot ke gubernur. Untuk selanjutnya diteruskan ke Mendagri dan diikutsertakan dalam fit and proper tes. “Jadi bupati/walikota hanya sebatas mengusulkan saja,” imbuh-nya.(vic)
|
|