|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Terdakwa Purnabakti Beratkan Eksekutif
|
Persidangan kasus purna-bakti yang digelar pekan lalu, ternyata antara saksi dan ter-dakwa sama-sama saling me-nyalahkan. Kalau sebelumnya saksi Asisten III Yan Matheos terkesan membela eksekutif, sebaliknya terdakwa Anwar Lintuhaseng memberatkan ek-sekutif seputar pengajuan ang-garan purnabakti.
Menurut terdakwa, pihaknya selaku wakil ketua dewan, sem-pat meminta eksekutif agar membahas lebih detil item anggaran yang diajukan dewan ke eksekutif, namun tak digub-ris. Penyampaian Lintuhaseng selain membingungkan juga menjadikan suasana jadi te-gang karena lebih cenderung mempersalahkan eksekutif waktu itu. Padahal sebagai-mana yang tertuang dalam tuntutan, item dana purnabakti itu adalah produk dewan yang diajukan ke eksekutif sebagai tambahan anggaran di peng-ujung masa jabatan dewan periode 1999-2004. Hal ini di-benarkan seorang saksi Yan Matheos yang juga Asisten III Pemkab Sangihe.Keterkaitan dengan pihak eksekutif dalam sidang-sidang lanjutan ini tampak mulai terangkat, namun yang masih jadi misteri dalam proses persidangan lanjutan yakni soal pencairan dana waktu itu. Sebab Bupati Drs Winsulangi Salindeho yang sebelumnya wakil bupati saat dewan melepas keanggotaan-nya sempat memerintahkan agar dana purnabakti itu ja-ngan dicairkan.
Namun sialnya angaran milia-ran rupiah itu sudah ada di ta-ngan bendahara dewan. “Sua-sana ketika paripurna pe-lantikan dewan baru Agustus 2004 silam sempat terulur-ulur waktunya, karena dewan lama mengancam untuk menggagal-kan penyerahan keanggotaan jika purnabakti tak diserah-kan,”ungkap salah seorang saksi yang tak menyebutkan identitasnya.(med)
|
|