|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Hari ini, dinas PUP ‘dikuliti’ Komisi C
Langgar Aturan, Proses Tender Bisa Diulang
|
Komisi C Bidang Pembangun-an DPRD Kota Tomohon, meng-isyaratkan proses tender ulang di Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan (PUP) Kota To-mohon. Ini jika terjadi penyim-pangan mekanisme, seperti yang terindikasi belakangan. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi C, Ir John WT Lengkey, Senin (17/04).
Dikatakan, Komisi C akan mengundang hearing instansi teknis Pemerintah Kota (Pem-kot) Tomohon tersebut pada Selasa (18/04) hari ini, untuk mendengarkan keterangan seputar sejumlah proyek serta mekanisme pelelangannya yang sedang berlangsung. “Resiko-nya nanti adalah pengulangan proses tender jika melanggar Perpres No 6 tahun 2006 dan Keppres 80 tahun 2003. Kami Komisi C tentunya tak akan se-gan-segan merekomendasikan proses ulang, dimulai dari pe-ngumuman,” tegas Lengkey.
Selain itu, hearing Komisi C juga dimaksudkan untuk mem-bantu program Walikota Tomo-hon, Jeferson SM Rumajar SE, dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan yang baik (good governance), transparan dan bertanggung jawab (akunta-ble), serta minim KKN. “Untuk tahap awal, baru Dinas PUP dan Dinas Kesehatan saja yang akan di-hearing. Tapi untuk tahap be-rikut, instansi pengelola proyek pemerintah lainnya juga akan kami undang,” tandas Lengkey.(dav)
|
|