|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Komisi D Desak Perusahaan Terapkan UMP
|
Dekab Bolmong lewat Ketua Komisi D Karel Bangko, mende-sak semua perusahaan di Bol-mong untuk segera menyesuai-kan Upah Minimum Propinsi (UMP) sebesar Rp 713 ribuan. Soalnya, temuan dewan meng-ungkap masih banyak pengu-saha yang enggan menerap-kannya karena dengan alasan belum mampu. “Idealnya pengu-saha yang belum menerapkan UMP harus diproses hukum, dan Komisi D yang membidangi Kesra sangat konsen dengan hal ini,” tandas putra Pantura ini.
“Memang kondisi itu bisa dimaklumi, tapi sampai kapan permakluman ini. Artinya, Pem-kab Bolmong lewat instansi ter-kait perlu melakukan sosialisasi tentang batas waktu yang dibu-tuhkan pengusaha untuk me-nyesuaikan UMP. Jika tidak, nasib buruh akan begini-begini saja. Kasihan kan mereka,” kata Bangko mencoba menggugah.
Sementara itu, Pemkab lewat Kadis Tenaga Kerja dan Trans-migrasi (Nakertrans) Arudji Mo-ngilong beberapa waktu lalu me-ngatakan, Pihaknya masih memberikan toleransi kepada beberapa pengusaha untuk me-nerapkan UMP. Ini dilakukan demi kepentingan kaum buruh juga, biar tidak terjadi PHK. “Contohnya pemberlakukan sift di Paris Group,” kata Arudji.(tus)
|
|