|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
WNA Kasus Judi
Tetap Diproses Hukum |
Tertangkapnya SS alias Seo Tong, BJW alias Wong, BH alias Hung Li serta CD alias Chang, keempatnya Warga Negara Asing (WNA) asal Korea yang diduga terkait kasus judi, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. “Saat mereka (WNA) mendapatkan visa masuk Indonesia, berarti mereka harus mematuhi hukum yang berlaku di negara tujuan. Maka dari itu empat warga Korea ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kapolres Bitung AKBP Drs Aridan Roeroe seraya menambahkan dalam menyelesaikan kasus ini pihak-nya akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi setempat.
Kendati sampai saat ini masih ditahan, namun pihak Polres Bi-tung ternyata memberikan perlakuan khusus kepada empat tersangka WNA ini, dalam hal pemberian ruang tahanan dipisahkan dengan tahanan yang bukan WNA. Meski begitu, menurut Kapolres, empat WNA ini tetap mendapat pengawasan ketat.
Disentil mengenai peradilan nanti, lanjutnya, dikembalikan ke empat tersangka apakah akan mengikuti peradilan Indonesia atau peradilan di negara asalnya. Maksudnya, jika mereka menghendaki peradilan Indonesia tidak masalah tapi jika mereka menginginkan diadili di negara asalnya berarti harus dideportasi yang akan dikoordinasikan langsung dengan pihak Imigrasi.(irv)
|
|