|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Neloe Tersangka Pencucian Uang
|
Direktorat Reserse Ekonomi Khusus Badan Reserse Krimi-nal Polri telah menetapkan mantan Dirut PT Bank Man-diri, ECW Neloe sebagai ter-sangka tindak pidana pencu-cian uang. “Hari ini (kemarin, red), Neloe untuk pertama ka-linya diperiksa sebagai ter-sangka tindak pidana pencu-cian uang atas uang yang di-simpan pada bank di Swiss,” kata Kepala Bidang Penera-ngan Umum Divisi Humas Pol-ri, Kombes Pol Bambang Kun-coko di Jakarta, Selasa (18/04).
Ia mengatakan, dalam peme-riksaan kemarin, Neloe ditanya 18 pertanyaan tentang besar-nya uang yang disimpan di Swiss, atas nama siapa dan dari mana asal dana. “Doku-men yang diperoleh penyidik, juga dicek silang dengan ke-terangan Neloe,” katanya.
Namun, kata Bambang Kun-coko, penyidik Polri belum ber-sedia menyebutkan jumlah da-na yang disimpan di Swiss ka-rena masih dalam pendataan penyidik.
Dikatakannya, penyidik tidak menahan Neloe karena selama ini dinilai kooperatif, bersedia membantu penyidikan mene-mukan barang bukti dan dapat membantu pengungkapan kasus.
“Besok atau lusa, Neloe akan diperiksa lagi penyidik untuk mengetahui lebih lengkap soal dana itu,” katanya. Dengan penetapan sebagai tersangka itu, kini Neloe harus berurusan dengan hukum lagi karena tahun 2005 lalu pernah menjadi terdakwa kasus kredit macet.
Di PN Jaksel, Neloe divonis bebas kendati sempat dituntut 20 tahun penjara. Kini kasus ini masih dalam proses kasasi di MA karena jaksa menyatakan kasasi. Penyidikan pidana pencucian uang itu merupakan tindak lanjut dari temuan penyidik Kejaksaan Agung saat menyidik Neloe dalam kasus kredit macet itu.(dtc/gtr)
|
|