HOME : FOOTBALL

Berita Hukum dan Kriminal 

19 April 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Pekan Depan, Pemeriksaan Saksi dari Yanni 


MANADO – Selasa (18/04), lanjutan persidangan dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan agenda pemeriksaan terdakwa YW alias Weku, kembali digelar di PN Manado. Pada pekan depan Majelis Hakim Juliana Wullur SH MH dkk, mengagendakan pemeriksaan saksi meringankan (AD Charge) dari pihak terdakwa. 
Dalam pemeriksaan terdakwa kemarin, majelis sebelumnya menanyakan kondisi kesehatan terdakwa. Terdakwa sendiri dengan jujur mengakui kondisi kesehatannya telah membaik. Atas dasar itu, majelis akhirnya memerintakan JPU Lili VV Muaja SH untuk meminta medical record terdakwa dari pihak RSU Prof Kandouw. 
“Kalau sudah sehat, boleh kembali ke rumah tahanan,” ujar Wullur. Sebelumnya, terdakwa ditanya seputar kesepakatan AJB dengan Clartje Lalementik. Bahkan, dengan tegasnya Weku membantah adanya kesepakatan kerjasama antara dirinya dengan korban. “Saya memberikan uang untuk jual beli, bukan kerja sama,” tuturnya. Mendengar hal tersebut, JPU langsung mengkonfrontir keterangan terdakwa dengan korban. Perdebatan pun nyaris tak terhindarkan. Untungnya, Maxi Sigarlaki SH MH, salah satu majelis berhasil melerai pertikaian. Perdebatan keduanya hampir menjadi di saat JPU menunjukan bukti kwitansi yang di dalamnya terdapat ketidakjelasan maksud pemberian uang kepada korban. “Saya hanya menandatangani kwitansi yang sudah ditulis oleh pihak terdakwa,” ujar korban. Hal ini pun dibantah terdakwa. 
Namun, saat ditanya soal peranan Drs Eddy Gunawan, Weku terlihat kelimpungan. Pasalnya, keterangan Gunawan pada persidangan waktu lalu dinilai hakim sedikit bertentangan dengan Weku. Di mana, Gunawan menandaskan bahwa dirinya tidak pernah terlihat kerjasama dengan korban. “Pak hakim yang terhormat, mungkin Pak Gunawan tidak merinci tentang pembayarannya dan dia hanya menyebutkan nilai total saja yang dibayarkan kepada saya,” ujar Weku dalam persidangan. Penjelasan Weku pun mengundang reaksi tegas Sigarlaki. “Saya ingatkan kepada terdakwa yah. Saya ini belum pikun, masa keterangan anda dengan Pak Gunawan berlainan,” tegas Sigarlaki dalam persidangan.(vcq) 

 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin