|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Gubernur diminta turun tangan
Bolmong Pertanyakan Dana Penyertaan di Puskud
|
Dugaan pelanggaran hukum terkait dana penyertaan untuk KUD-KUD di Bolmong yang terjadi 1996 silam kini mulai digali lagi. Menurut Herson Mayulu, dana yang ditanggung pemerintah itu baru 50 persen yang dicairkan. Sedangkan setengahnya lagi tak pernah diberikan sampai sekarang ini. Kuat dugaan, dana itu telah raib tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.
“Saat itu, hampir semua KUD di Bolmong mendapatkan kucuran dana penyertaan yang tujuannya untuk pembelian cengkih, di antaranya KUD Bogani, Tolutug dan Laga. Con-toh konkritnya adalah KUD Mo-tobatu di Kecamatan Pinolosian yang mendapat dana penyer-taan Rp 500 juta lebih dari Pus-kud Sulut. Tapi yang dicairkan waktu itu baru setengahnya. Sedangkan sisanya tidak per-nah diterima sampai sekarang ini. Di kemanakan dana sisa itu?” beber Mayulu.
Lanjut Ketua Komisi D Dekab Bolmong, persoalan itu terbong-kar ketika hampir semua pe-ngurus KUD yang mendapat da-na penyertaan tadi dipanggil pi-hak bank untuk menyelesaikan hutang mereka yang sudah ter-tunggak lama. Karena tak sang-gup lagi mengembalikan, keba-nyakan dari mereka pun mem-beber borok sepuluh tahun si-lam, di mana ada indikasi sisa dana penyertaan tadi masih mengendap di Puskud Sulut.
“Karena KUD itu dibina oleh pemerintah propinsi lewat Pus-kud, sehingga pemerintah mem-berikan bantuan lewat dana pe-nyertaan. Sehingga kalau ada indikasi penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut, ma-ka pemerintah propinsi yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami dari dewan yang telah menerima pengaduan dari beberapa pengurus koperasi meminta ketegasan Gubernur Sulut untuk mengusut dan menuntaskan persoalan ini,” harap Herson Mayulu.
“”So ini yang mengurangi ke-percayaan masyarakat Bolmong terhadap koperasi,” imbuh dia.
Sementara itu, salah satu pe-ngurus KUD Purnama di Keca-matan Kotabunan, Salim Lan-djar, ketika ditanya soal dana penyertaan tahun 1996 silam, membenarkan kalau koperasi-nya juga sempat mendapat ku-curan serupa. “Meskipun saat pencairan dana penyertaan itu, bukan saya lagi yang meneri-maya, melainkan pengurus ko-perasi yang ‘tak sah’ yakni me-reka yang melakukan kudeta lalu mendepak saya dan re-kan-rekan lainnya dari kepe-ngurusan KUD Purnama, na-mun saya masih ingat betul kalau besaran dana penyer-taan untuk KUD Purnama ada-lah Rp 2 miliar lebih. Dan di-cairkan tahap pertama baru Rp 1,5 miliar,” kisah Landjar.
“Setahu saya, sisanya belum sempat dikucurkan. Dan ada banyak informasi yang menjadi alasan, di antaranya yang me-nyebut dana sisa belum ada di Puskud karena masih tertahan di Inkud yang diketuai Nurdin Khalid. Itu saja yang bisa saya katakan,” ucapnya lagi.(tus)
|
|