|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Pembentukan Daerah Otonom Baru, Perlukah?
|
Idealnya Pembentukan daerah otonom harus dihargai sebagai bentuk kesadaran rakyat untuk menata, meng-atur daerahnya agar pelayan-an kepada masyarakat men-jadi semakin efisien, efektif serta profesional, guna mem-percepat terwujudnya kesejah-teraan rakyat, namun dalam prakteknya sering dimanipu-lasi elit-elit lokal dan nasional bahkan sering dijadikan bisnis politik dan politik identitas. Memang ada kondisi dimana daerah yang jauh dari pusat kekuasaan (ibukota) cende-rung ditinggalkan dalam pem-bangunannya, dengan alasan rentang kendali biasanya menjadi pemicu dibentuknya usulan darah otonom baru.
Tapi dalam kondisi sekarang rasanya sudah tidak signifikan di mana teknologi sudah se-makin canggih, tinggal perta-nyaannya ada tidak kemauan politik dari Kepala daerah yang berkuasa untuk memanfaat-kan teknologi, sementara bagi rakyat di daerah yang jauh dari kekuasaan berani tidak mem-buat suatu tawaran penolakan terhadap kebijakan pemerintah daerah nya ketika tidak ada sarana mendekatkan pelaya-nan tadi?
Kita tentu tidak sepakat pem-bentukan daerah otonom dija-dikan sebagai ajang pen-distribusian job kepada orang-orang yang belum mendapat posisi di daerah induk, kita tentu tidak mau pembentukan daerah baru hanya dijadikan sebagai penampung orang buangan yang tersingkir di daerah induk, terlalu mahal cost dan akan menjauhkan dari reformasi birokrasi untuk menuju birokrasi yang profe-sional yang kita idamkan. se-karang rasanya akan lebih bi-jaksana bagi konseptor pem-bentukan ketiga daerah de-ngan mulai berpikir untuk me-nggali potensi-potensi ekonomi daerahnya untuk dipadukan daerah sekitar.
Tentu rakyat tidak ingin sete-lah terbentuknya daerah oto-nom baru akan dihujani dengan perda retribusi, pajak-pajak yang akan menambah berat ekonominya demi membiayai daerah barunya. Cukup rasa-nya kemiskinan yang ada di Su-lut sebesar 192.200 orang saja (Kompas, 16/03/2006), dan Rasanya kita masih punya har-ga diri, malu masuk ke dalam 76 daerah yang bermasalah, ga-gal dalam otonomi karena tidak mempu meningkatkan potensi ekonominya sebagaimana hasil evaluasi Depdagri ketika me-ngadakan dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI tanggal 6 Februari 2006.(*)
Penulis: Kepala Divisi Legislasi dan Keterwakilan Politik The YHB Center Jakarta, Mantan Direktur Eksekutif YDRI Manado.
|
|